Popular Post

Archive for 2013

etika profesi IT

By : tingkir asblood
Etika profesi IT adalah norma-naorma atau kaidah-kaidah manusia dalam menjalankan profesi atau pekerjaannya.dan mempertimbangkan segala tindakannya dalm melakukan pekerjaannya.
Sebelum masuk etika profesi kita harus tau dlulu apa itu etika. Pengertian Etika dan Etika Profesi Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
===========
- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
jadi menurut pandangan-pandangan para ahli dapat saya simpulkan etika profesi IT adalah norma-naorma atau kaidah-kaidah manusia dalam menjalankan profesi atau pekerjaannya.dan mempertimbangkan segala tindakannya dalm melakukan pekerjaannya. mungkin itu yang bisa saya simpulkan dari penjabaran para ahli.

ETIKA PROFESI DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI IT

Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
========
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi.Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
========
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.

2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.

3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.

4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.

5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.

6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.

7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.

8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.

9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
=======
Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum b

Sangsi Pelanggaran Etika
• Sanksi Sosial
Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
• Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hokum Perdata.

Etika & Teknologi
• Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya.
• Kehadiran teknologi membuat manusia “kehilangan” beberapa sense of human yang alami.
( otomatisasi mesin refleks / kewaspadaan melambat )
• Cara orang berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan / tutur kata.
• Orang berzakat dengan SMS, implikasi pada silaturahmi yang “tertunda”
• Emosi ( “touch” ) yang semakin tumpul karena jarak dan waktu semakin bias dalam teknologi informasi.

PEMECAHAN MASALAH

By : tingkir asblood

   
         Hukum Indonesia secara transparan memihak yang kuat, tidak ada kedudukan yang sama di dalam hukum. Terbukti dengan vonis bersalah terhadap Ibu Prita Mulyasari yang notabene powerless. Mungkin, akan lain ceritanya jika yang menuliskan keluhan pelayanan medis sekaligus mantan pasien RS Omni Internasional bukan Ibu Prita Mulyasari, melainkan Jusuf Kalla atau putri Barrack Husein Obama. Jika demikian, sudah jelas RS Omni Internasional bakal ditutup dengan konsekuensi nama baik dunia kedokteran Indonesia tercoret dan jauh dari excellent with morality. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dunia kedokteran Indonesia, saat ini pantas menyandang julukan Excellent with materialitas. Begitulah

KESIMPULAN DAN SARAN

By : tingkir asblood

KESIMPULAN

            Kesimpulan yang dapat ditarik dari uraian di atas antara lain adalah, kebebasan berpendapat dalam UUD 1945 pasal 28 secara kontekstual memang menjamin kebebasan berpendapat, akan tetapi kedudukannya tidak cukup kuat untuk melindungi hak-hak ibu Prita ketika mengungkapkan komplain dan keluhan terhadap pelayanan medis RS Omni Internasional di Tangerang. Di sisi lain, pasal tertentu dalam UUD 1945 juga menjamin hak-hak individu di dalamnya—staf dokter di rumah sakit bersangkutan. Hal ini karena pasal-pasal dalam UUD 1945 diinterpretasi pada tiap individu yang berbeda menjadi saling bertentangan dan tidak relevan. Beragam perspektif yang terjadi seputar sidang kasus Ibu Prita Mulyasari versus RS Omni Internasional membentuk public opinion yang variatif, beberapa secara penuh mendukung ibu Prita bebas dari segala tuduhan dan menyalahkan sikap agresif RS Omni Internasional, dan sebaliknya.

SARAN

            Indonesia merupakan negara hukum beserta hukum yang tersusun atas bermacam undang-undang yang mengatur hubungan warganegara dan negara. Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis, dengan demikian adalah perlindungan terhadap kebebasan dan perlindungan hak asasi manusia menjadi prioritas prinsip utama negara hukum yang demokratis. Kasus Ibu Prita Mulyasari vs RS Omni Internasional menjadi bukti nyata adanya cacat hukum di Indonesia. Hukum Indonesia menjadi cacat karena kasus Ibu Prita Mulyasari menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidak lagi transparan, tidak ada supremasi hukum, dan tidak mengandung nilai-nilai perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28. Hukum Indonesia secara transparan memihak yang kuat, tidak ada kedudukan yang sama di dalam hukum. Terbukti dengan vonis bersalah terhadap Ibu Prita Mulyasari yang notabene powerless. Mungkin, akan lain ceritanya jika yang menuliskan keluhan pelayanan medis sekaligus mantan pasien RS Omni Internasional bukan Ibu Prita Mulyasari, melainkan Jusuf Kalla atau putri Barrack Husein Obama. Jika demikian, sudah jelas RS Omni Internasional bakal ditutup dengan konsekuensi nama baik dunia kedokteran Indonesia tercoret dan jauh dari excellent with morality. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dunia kedokteran Indonesia, saat ini pantas menyandang julukan Excellent with materialitas. Begitulah.

Contoh kasus

By : tingkir asblood
 
Media televisi telah gencar beritakan kasus seorang ibu 2 anak yang kecewa dengan pelayanan RS. Omni (Rumah Sakit Omni Internasional). Rasa kecewa itu ditumpahkan (curhat) melalui email dan disebarkan melalui mailing list. Akhirnya, berita kecewa itu menyebar dari satu email ke email lainnya, dari milis A ke milis B, dan seterusnya hingga akhirnya terbaca oleh pihak RS. Omni. Penyelesaian yang ditempuh dari pihak RS. Omni adalah dengan memperkarakan Prita dan berujung pada penjara dengan delik aduan pencemaran nama baik.
Kisah Prita yang didakwa dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE) tentang pencemaran nama baik lewat dunia maya menimbulkan reaksi kontraproduktif dari pengguna internet (netter & blogger) Indonesia. Dengan teknologi internet, netter menumpahkan segala pendapat yang rata-rata menentang kesewenanganRS. Omni dengan menuliskannya di blog, mendiskusikan di forum online, milis, komentar blog, dan membuat komunitas maya mendukung pembebasan Prita Mulyasari dengan Facebook, dll.
Hal yang perlu dicermati adalah, kasus Prita dan RS. Omni telah menyebar dari mulut ke mulut dalam bungkus teknologi internet. Apalagi para netter yang mempunyai blog telah menuliskan pendapatnya di blognya masing-masing dan menciptakan beragam komentar didalamnya. Mayoritas atau mungkin secara keseluruhan, para netter menentang aksi yang dilakukan oleh RS. Omni. Hasilnya akan menciptakan citra buruk bagi rumah sakit tersebut.
Google adalah mesin pencari yang bertugas menyimpan informasi teks dan gambar dari halaman website hasil publikasi dari blog/forum/milis. Melalui tautan link yang ada dalam halaman website tersebut, Google akan berdansa menyimpan satu persatu hingga jutaan kata kunci yang mengandung kata “Prita Mulyasari” dan “RS Omni” dalam database pencarian. Kata kunci tersebut akan tersimpan abadi dalam database Google dan sewaktu-waktu siap memuntahkannya pada hasil pencarian. Coba saja berkunjung ke Google dan ketik kata-kata kunci tersebut. Luar biasa dahsyat kecaman yang tersaji didalam Google bagi RS Omni.
Tanpa kita sadari, hal tersebut adalah publikasi gratis bagi Prita dan RS. Omni melalui dunia internet. Konsep internet marketing telah merasuk dalam menyikapi masalah kedua pihak. Kecaman dan beragam tanggapan adalah review dari pengguna internet (masyarakat) terhadap keberadaan sebuah produk. Kalau ditilik dari kasus Prita dan RS. Omni, sisi konsumen adalah Prita dan masyarakat. Sedangkan sisi penghasil produk adalah RS. Omni.
Salah satu hal yang perlu dipelajari bersama adalah, paradigma baru dalam penyebaran informasi produk bukan saja tercipta dari perusahaan yang bersangkutan, tetapi lebih kepada partisipasi publik. Internet adalah media super cepat dalam menyebarkan informasi dan mendapatkan partisipasi aktif didalamnya.
Jika kita berbicara website komunitas jejaring sosial seperti Facebook, Myspace, Friendster dll, jutaan orang rela untuk saling berbagi informasi disana. Disamping itu, partisipasi dari para blogger dalam memberikan informasi apa adanya akan menjadi kekuatan ampuh terhadap arus perubahan. Jika diolah untuk bidang usaha, semua hal diatas adalah kekuatan dari sebuah internet marketing.
Beberapa diantara bentuk partisipatif masyarakat terhadap kasus Prita dan RS. Omni :
Banner dukungan pembebasan Prita Mulyasari yang termuat di website : http://ibuprita.suatuhari.com dan bisa dipasang pada website/blog para netter.

Pengertian Etika Profesi IT

By : tingkir asblood
Sebelum masuk etika profesi kita harus tau dlulu apa itu etika. Pengertian Etika dan Etika Profesi Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
===========
- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
jadi menurut pandangan-pandangan para ahli dapat saya simpulkan etika profesi IT adalah norma-naorma atau kaidah-kaidah manusia dalam menjalankan profesi atau pekerjaannya.dan mempertimbangkan segala tindakannya dalm melakukan pekerjaannya. mungkin itu yang bisa saya simpulkan dari penjabaran para ahli.

ETIKA PROFESI DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI IT

Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
========
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi.Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
========
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.

2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.

3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.

4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.

5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.

6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.

7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.

8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.

9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
=======
Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum b

Sangsi Pelanggaran Etika
• Sanksi Sosial
Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
• Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hokum Perdata.

Etika & Teknologi
• Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya.
• Kehadiran teknologi membuat manusia “kehilangan” beberapa sense of human yang alami.
( otomatisasi mesin refleks / kewaspadaan melambat )
• Cara orang berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan / tutur kata.
• Orang berzakat dengan SMS, implikasi pada silaturahmi yang “tertunda”
• Emosi ( “touch” ) yang semakin tumpul karena jarak dan waktu semakin bias dalam teknologi informasi.

kasus

By : tingkir asblood
Syarifuddin Hasan Laporkan @TrioMacan2000 Sandro Gatra Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan
JAKARTA, KOMPAS.comSyarifuddin Hasan melaporkan akun Twitter @TrioMacan2000 di Polda Metro Jaya, Kamis (16/5/2013). Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah itu melaporkan akun @TrioMacan2000 lantaran merasa nama baiknya dicemarkan.
"Saya ke sini mau melapor pencemaran nama baik. Saya melaporkan TrioMacan karena melakukan pencemaran nama baik melalui akun Twitter," kata Syarifuddin Hasan saat hendak membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Kamis sore.
Syarief tiba di Polda Metro Jaya menggunakan mobil Lexus hitam bernomor polisi B 1254 RFS dan mobil Lexus B 1548 RFS yang mengawalnya. Syarief membawa hasil print sebagai barang bukti dalam laporannya. Ia tidak menyebut detail bentuk pencemaran nama baik yang membuatnya melaporkan hal itu kepada kepolisian.
"Ya, memberitakan berita yang tidak betul. Nanti, saya laporan dulu," ujar Ketua Harian DPP Demokrat itu.
Sebelumnya, akun Twitter @TrioMacan2000 menyebutkan adanya istri dari menteri di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang selingkuh.
By : tingkir asblood
“ PENCEMARAN NAMA BAIK DI DUNIA ONLINE “




  
DISUSUN OLEH:

Mart Daniel Fransisco  ( 18110860 )
Suryandi  (18110710 ) 
Pices Lamhot B ( 18110860 )
Muqsytu Alhadi ( 18111393 )
 Prabella Agung A.P (18111070 )

Jurusan Mnagemen Informatika
Akademi Manajemen Informasi dan Komputer Sarana Informatika 
BEKASI
2013


PENDAHULUAN
> Latar Belakang 
                       Kebutuhan manusia dalam perkembangan ilmu pengetahuan akan semakin meningkat. Begitu pula dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat perkembangannya. Pemanfaatan akan teknologi yang semakin berkembang telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi juga telah membuat hubungan dunia menjadi tanpa batas yang menyebabkan perubahan sosial, ekonomi dan budaya secara signifikan yang berlangsung demikian cepat. Perkembangan ini juga menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
                  Oleh karena itu, lahir suatu hukum yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Hukum cyber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Bentuk – bentuk kejahatan yang ada semakin hari semakin bervariasi seperti pencurian data, pelanggaran hak UPTD, Pornografi, dan seperti kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Luna Maya terhadap pihak Infotaiment melalui akun Twitter.
Kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan di internet, yang tertuang dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27, sebenarnya masih dianggap tidak pantas untuk diterapkan. Pasalnya, dunia internet merupakan dunia yang bebas diakses oleh siapa saja dan kapan saja yang memungkinkan semua orang untuk bisa memposting apapun dengan spontan. Lalu, tidak ada salahnya jika semua hal yang diungkapkan, yang kemudian dianggap sebagai pencemaran nama baik, bisa diselesaikan tanpa membawa-bawa nama hukum.
            


PEMBAHASAN


> Pengertian Cyber Law

                      Cyber Law merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyber Law didefinisikan sebagai perangkat aturan hukum yang digunakan untuk mengatasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan melalui teknologi internet (cyber crime). Terdapat istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media dan hukum informatika.
                        Komponen utama yang meliputu persoalan yang ada dalam dunia maya tersebut, yaitu:
a. Yuridiksi Hukum dan aspek-aspek terkait
                       Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan didalam dunia maya itu
b. Landasan Peggunaan internet 
                      Sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
c. Aspek hak milik intelektual
                 Dimana adanya aspek tentang patent, merk dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku didalam dunia cyber.
d. Aspek kerahasiaan
                    Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yuridiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
e. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
f. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet 
                        Sebagai bagian dari nila investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan dan akuntansi
g. Aspek hukum
                       Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

Ruang Lingkup Cyber Law
                     Ruang lingkup cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
                 Pembahasan tentang ruang lingkup "cyber law" bertujuan sebagai inventaris atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek yang berkaitan dengan pemanfaatan internet. Ruang lingkup cyber law ini akan terus berkembang seiring dengan perkembangan yang terjadi pada pemanfaatan internet dikemudian hari. Secara garis besar ruang lingkup cyber law ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
a.  E-commerce
b. Trademark / Domain Names
c. Privacy
d. Copyright
e. Defamation
                        Secara garis besar ada lima topik dari cyber law disetiap negara, yaitu:

a.                   Information Security
                 Menyangkut masalah keontentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
b.                  On-Line Transaction
                          Meliputi penawaran, jual beli, pembayaran samapai pengiriman barang melalui internet.
c.                   Right in Electronic Information
                          Soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna meupun penyedia content.
d.                  Regulation Information Content
                          Sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
e.                   Regulation On-Line Contact
                        Tata krama dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakn, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yuridiksi hukum.

> Perangkat Hukum Cyber Law
                  Pembentukan perangkat perundang-undangan mengenai teknologi informasi mampu untuk mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya direncanakan sebagai berikut:
a.                 Menetapkan prinsip-prinsip dan pengembangan teknologi informasi.
b.        Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet.

> Dampak Positif dan Negatif Cyber Law
      - Dampak Positif Cyber Law
    a      Berkurangnya tindak kejahatan di internet.
    b      Semakin tegasnya aturan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
    c.  Orang tidak takut lagi apabila melakukan transaksi melalui internet.



      - Dampak Negatif Cyber Law
    a       Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking)
    b      Pelanggaran terhadap hak-hak privacy
   c     Masalah nama domain seperti kasus mustika-ratu.com yang didaftarkan oleh bukan pemilik Mustika Ratu, atau kasus typosquatter “kilkbca.com” (perhatikan huruf “i” dan “1” bertukar tempat) yang menyaru sebagai “klikbca.com”
    d     Penggunaan kartu kredit milik orang lain
   e    Munculnya “pembajakan” lagu dalam format MP3, yang kemudian yang disertai dengan tempat tukar-menukar lagu seperti Napster (Napster sendiri kemudian dituntut untuk dituntut dan membayar ganti rugi) oleh sosiasi musik.
    f       Adanya spamming e-mail
    g      Pornografi

> Undang-Undang Hak Cipta
               Hak cipta adalah hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "Hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau ciptaan.
             Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 merupakan undang-undang yang mengatur mengenai hak cipta yang berlaku di Indonesia pada saat ini. Pengertian hak cipta dalam undang-undang tersebut adalah "hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 ayat 1).
     Hak cipta terdiri dari :
a.                   Hak ekonomi
       Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
b.                  Hak Moral
         Hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tida dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun.

> Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
                    UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informatika. Pada UU ITE juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodi kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapatkan kepastian hukum. Dan dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal. Inti dari UU ITE tersebut adalah:
            a.                   Pengakuan informasi dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
            b.                  Pengakuan atas tanda tangan elektronik
            c.                   Penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
            d.                  Hak kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi
            e.         Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya.

>  Pengertian Pencemaran Nama Baik
                     Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Namun ada pula yang mengatakan perbuatan melawan hukum ini disebut sebagai penghinaan.
               Pencemaran nama baik dikenal juga dengan istilah penghinaan, yang pada dasarnya adalah menyerang nama baik dan kehormatan seseorang yang bukan dalam arti seksual sehingga orang itu merasa dirugikan. Kehormatan dan nama baik memiliki pengertian yang berbeda, tetapi keduanya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, karena menyerang kehormatan akan berakibat kehormatan dan nama baiknya tercemar, demikianjuga menyerang nama baik akan berakibat nama baik dan kehormatan seseorang dapat tercemar. Oleh sebab itu, menyerang salah satu diantara kehormatan atau nama baik sudah cukup dijadikan alasan untuk menuduh seseorang telah melakukan penghinaan.

 Contoh Kasus Pencemaran Nama Baik
Setelah kasus Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang Undang Informasi dan Transaksi dan Elektronik, yang bermula terjadi karena mengeluhkan pelayananan Rumah Sakit Omni Internasional dengan mengirimkan email ke customer_care@banksinarmas.com dan kerabatnya yang lain dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra”. Kemudian menyebar ke berbagai mailing list didunia maya. Pihak rumah sakit tersebut tidak terima dan merasa dicemarkan, mengajukan gugatan pidana ke Direktorat reserse Kriminal Khusus di Pengadilan Negeri Tangerang. Prita divonis membayar kerugian materiil 162 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan 100 juta untuk kerugian imateriil.
Sekarang giliran artis Luna Maya yang tersandung masalah yang dikaitkan dengan pelanggaran UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terjerat pasal 27 ayat 3 mengenai “penghinaan atau pencemaran nama baik”. Luna Maya menjadi bahan pembicaraan diberbagai media, khususnya media infortainment. Seperti diberitakan di televisi dan internet, Luna Maya konon telah mencemarkan nama baik pihak lain melalui media Twitter. Luna Maya membuat tweet yang mencaci maki dan merendahkan infortainment.
Awal mula kejadian ini bermula ketika Luna Maya menghadiri premier film "Sang Pemimpi" disebuah tempat Jakarta. Selesai menghadiri acara tersebut, beberapa wartawan ingin mewawancara Luna Maya, namun Luna Maya mengatakan ingin diwawancara di lobi saja, dalam perjalan menuju lobi terjadi sebuah insiden kecil yang menyebabkan kepala Alea (putri Ariel) yang sedang digendong terbentur kamera wartawan. Lalu Luna Maya menumpahkan kekesalannya dengan menulisnya diakun twitternya. Salah satu tweet tersebut tertulis seperti ini "Infortainment derajatnya lebih HINA daripada PELACUR,PEMBUNUH !!! may ur soul burn in hell".Tweet ini kemudian menjadi sebuah awal masalah, karena wartawan yang bernaung dibawah PWI Jaya kini melaporkan Luna maya kepada pihak berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik. Luna Maya dituntut sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE yang isinya tentang pencemara nama baik dengan media elektronik.

 Pasal 27
Perbuatan yang Dilarang
1.          Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memilki muatan yang melanggar kesusilaan.
2.             Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dokumen elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3.          Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik.
Pasal 28
1.                  Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
2.      Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agam, ras dan antar golongan (SARA).
Pasal 36 UU ITE

    "Setiap orang dengan sengajaa dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain".   
>   Ketentuan Pidana Pencemaran Nama Baik
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
1.                  Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2.                  Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
3.                  Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) .
Bila dicermati isi pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP  yang lebih rinci. Penafsiran pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP.  Misalnya dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk pasal 310 ayat (1) KUHP,  pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Pasal 310 ayat (1) KUHP barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diamcam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
> Dampak Positif dan Negatif Pencemaran Nama Baik 
- Dampak Positif

      a      Orang lain akan lebih berhati lagi dalam melakukan aktifitas di jejaring sosial
     b      Aturan yang dibuat akan membuat pengguna jejaring social akan berfikir dua kali untuk  melakukan sesuatu yang membuat orang lain merasa terhina.
      c      Berkurangnya orang yang ingin mencela di jejaring social
    d. Hanya mengakses yang penting-penting saja

- Dampak Negatif   

     a      Membunuh karakter seseorang dengan mencitrakan seseorang dengan kata-kata yang memalukan yang terkadang tidak begitu baik jika dibaca oleh banyak orang
      b      Dapat mengganggu mental seseorang yang menjadi korbannya
      c      Banyak yang melakukan posting yang tidak seharusnya di posting
     d     Banyak orang yang tidak mengetahui dampak dari postingan yang membuat orang lain tersinggung
  e.   Banyak orang yang tidak mengerti akan UU ITE yang berlaku sehingga banyak yang tidak perduli kalau mau melakukan yang menyimpang dijejaring social. 

- Copyright © PENCEMARAN NAMA BAIK DI DUNIA ONLINE - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -