Popular Post

Undang-Undang ITE Indonesia

By : tingkir asblood
Hal-hal yang diatur dalam UU ITE secara garis besar
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
v  Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
v  Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diautur dalam KUHP.
v  UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
v  Pengaturan nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
v  Perbuatan yang dilarang (cyber crime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37) :
-       Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
-       Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
-       Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
-       Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
-       Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
-       Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
-       Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
-       Pasal 35 ( Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (Phising?))
UU ITE sebagai payung hukum
Hampir semua aktivitas cyber crime membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan aktivitas yang dituju. Karena itu UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan terhadap aktivitas-aktivitas cyber crime. Dan seharusnya masyarakat dapat diperkenalkan lebih lanjut mengenai UUD ITE supaya masyarakat tidak rancu lagi mengenai tata tertib mengenai cyberlaw ini dan membantu mengurangi kegiatan cyber crime di Indonesia.
Isi UU ITE yang membahayakan kebebasan pendapat pengguna onlline. Pasal dalam Undang-Undang ITE pada awalnya kebutuhan akan cyner law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdaganganyang terjadi lewat dunia maya. Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content. Yang jelas, dengan adanya UU ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Secara umum dijelaskan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kontroversi yang disebabkan beberapa kelemahan pada UU ITE
  1. UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasab berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kretivitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai ertikelen). Karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Tambahan lagi, dalam konteks pidana ketiga delik ini berkategori delik formil, jadi tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digubakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik. Pasal-pasal ini masih dipermasalahkan oleh sebagian blogger Indonesia.
  2. Belum ada pembahasan tentang spamming.
  3. Masih terbuka munculnya moral hazard memanfaatkan kelemahan pengawasan akibat euforia demokrasi dan otonomi daerah, seperti yang kadang terjadi pada pelaksanaan K3 dan AMDAL.
  4. Masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas, misalnya standar kesusilaan, definisi perjudian, interpretasi suatu penghinaan. Siapa yang berhak menilai standarnya? Ini sejalan dengan kontoversi besar pada pembahasan undang-undang anti pornografi.
  5. Ada masalah yuridiksi hukum yang belum sempurrna. Ada suatu pengandaian dimana seorang WNI membuat suatu software kusus pornografi di luar negri akan dapat bebas dari tuntutan hukum.
3 Pasal UU ITE yang membahayakan Blogger
Berikut ini ada beberapa pasal yang mungkin harus anda cermati dan perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya anda aman saat berselancar, menulis, posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang.
Dari 11 pasal tesebut ada 3 pasal yang dicurigai akan memnahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.

Pasal 27 ayat (1)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 27 ayat (3)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 45 ayat  (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

dikutip dari :
http://www.forumkami.com/forum/blogger/14856-inilah-daftar-pasal-uu-ite-anda-harus-ketahui-supaya-tidak-dipenjara.html

Latar Belakang Cyber Law

By : tingkir asblood
Aspek keamanan erat kaitannya dengan aspek hukum. Dalam dunia teknologi informasi, keamanan menjadi masalah yang krusial. Sedemikian banyak pemanfaatan teknologi informasi dalam setiap sendi kehidupan saat ini, mulai dari pemanfaatannya untuk bisnis, kegiatan akademik, sistem pertahanan, hiburan, komunikasi dan lainnya. Tanpa teknologi informasi, kegiatan transaksi bisnis akan tertunda, sistem penanggulangan bencana akan lumpuh, kegiatan di bursa efek akan terhenti, singkatnya kegiatan perekonomian akan lumpuh total.
Begitu banyak kepentingan yang pertaruhkan dalam kaitannya dengan teknologi informasi membuatnya rentan terhadap berbagai amcaman kegiatan-kegiatan dan praktek-praktek yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Apabila pelanggaran tersebut tidak dikendalikan, dampaknya adalah ketidakjelasan dalam pemanfaatan teknologi tersebut untuk menunjang berbagai aspek sendi-sendi kegiatan dari pengguna teknologi tersebut.
Dalam hal dengan perkembangan teknologi itu sendiri, terutama teknologi informasi, telah banyak dirasakan manfaat yang tidak terhitung jumlahnya. Teknologi informasi akan terus berkembang menjadi semakin canggih di kemudian hari, membatasi perkembangan teknologi tersebut bukan merupakan solusi yang bijaksana dalam hal mengatasi masalah pelanggaran keamanan tersebut. Akan tetapi, pengendalian terhadap cara-cara pemanfaatan dari teknologi tersebut untuk mencapai suatu tujuan merupakan langkah yang patut dipuji sebagai upaya untuk mengatasi masalah aspek keamanan, setidaknya dapat meminimalisasi niat pengguna yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan suatu tindakan pelanggaran.
Cyberlaw (Hukum Sistem Informasi) hadir sebagai alat pengendali pelanggaran tersebut. Hukum konvensional mengatur  perilaku tiap individu atau kumpulan individu agar tidak melakukan suatu pelanggaran atas hal yang telah disepakati bersama merugikan pihak lain. Cyberlaw sama dengan hukum konvensional, hanya ia (cyberlaw) diasosiasikan untuk dunia cyber (dunia maya) misalnya internet, yang dimana ruang dan waktu tidak diperlakukan sebagaimana halnya penerapannya pada hukum konvesional.

Contoh Etika Profesi

By : tingkir asblood
Contoh kasus yang pertama :
Apple vs Samsung
(Reuters) - Seorang hakim di AS mengatakan bahwa tablet Samsung Galaxy Tab melanggar hak paten iPad milik Apple Inc, namun juga Apple memiliki masalah terhadap validitas paten.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hakim Distrik AS Lucy Koh pada Kamis di sidang pengadilan atas permintaan Apple terhadap beberapa produk Galaxy yang dijual di AS. Apple dan Samsung terlibat dalam konflik hukum yang berat mencakup lebih dari 20 kasus di 10 negara sebagai persaingan untuk posisi dua teratas di pasar smartphone dan komputer tablet. Sebelumnya, Kamis, pengadilan Australia melakukan larangan penjualan sementara komputer tablet terbaru Samsung di negara itu.
Seperti dilansir Reuters, Apple menggugat Samsung di Amerika Serikat pada bulan April, mengatakan produk ponsel dan tablet Galaxy milik perusahaan Korea Selatan itu meniru iPhone dan iPad, termasuk smartphone 4G Galaxy S dan Galaxy Tab 10.1 tablet. Sementara itu, penyedia layanan ponsel, Verizon Wireless dan T-Mobile USA telah menentang permintaan Apple, dan menyatakan bahwa Apple harus menunjukkan bahwa Samsung melanggar hak paten dan menunjukkan paten miliknya yang sah menurut hukum.
Pengacara Apple, Harold McElhinny mengatakan jika desain produk Apple jauh lebih unggul dari produk sebelumnya, sehingga paten produk Apple yang saat ini tidak membatalkan desain yang datang sebelumnya.

                "Itu hanya perbedaan dari desain," kata McElhinny.
Juru bicara Apple Huguet Kristen mengatakan, bahwa bukan suatu kebetulan jika produk Samsung terbaru mirip sekali dengan iPhone dan iPad, hal semacam ini adalah meniru secara terang-terangan, dan Apple perlu untuk melindungi kekayaan intelektualnya, agar perusahaan lain tidak mencuri ide-idenya.
ANALISA :
                Dalam kasus diatas, menurut kami telah melanggar beberapa kode etik profesi, yaitu :
-          Kode etik pertama Kompetansi dan Kehati – hatian Profesional
Prinsip ini menjelaskan bahwa setiap anggota / karyawan mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional yang berkompeten berdasarkan perkembangan, legalisasi, dan teknik yang paling mutakhir. Pihak apple haruslah lebih memperhatikan semua originalitas teknologi yang mereka punya, bukannya hanya untuk mempatenkannya saja, tapi juga menjaga semua teknologi dengan baik dan memberikan inovasi – inovasi terbaru dalam teknologi, dan juga menjaga kerahasiaan teknologi yang mereka punya.
-          Kode etik ke dua ialah prinsip kerahasiaan
Prinsip ini menjelaskan bahwa setiap anggota / karyawan harus, menghormati kerahasaiaan informasi yang diperoleh selama melakukan pekerjaannya, demi menjaga kerahasiaan sukses sebuah perusahaan. Dalam hal ini, pihak programmer lah yang berperan penting dalam menjaga kerahasiaan teknologi yang apple pakai, dengan tidak memberikan pembelajaran sembarangan pada orang lain yang mungkin mereka adalah pihak dari para pesaing di pasar.
-          Selanjutnya ialah Prinsip Perilaku Professional
Setiap anggota dan karyawan suatu perusahaan harus berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat menjatuhkan perusahaan. Dalam hal ini pihak Apple dan Samsung  haruslah bersikap professional dalam menghadapi persaingan yang ada, dengan melakukan inovasi – inovasi terbaru yang saling berbeda satu sama lainnya, dan berikan keunikan dari masing – masing produk yang mau dipasarkan.
Contoh kasus yang kedua :
Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah
Jakarta, Kompas.com – Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Melinda Dee binti  Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). “Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tanda tangan nasabah,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang Sutarna.
Melinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir benomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai R 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, “Pembayaran Bapak Rohli untuk interior”.
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan penerima PT Abadi Agung Utama. “Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit,”  baca Jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir  AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetno Sutadji dilakukan lima kali, yalni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016 AM 123330, AM 123340 dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro Internasional, Rp 700 juta ke seseorang bernma Vigor AW Yoshuara.
“Hal ini sesuai dengan keterangan saksi ahli Rohli bin Pateni dan N Sisetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminal Bareskrim Polri,” jelas Jaksa. Pengiriman dana pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.
Analisa : Dalam kasus ini Malinda melakukan banyak pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui oleh nasabah itu sendiri. Dalam kasus ini prinsip-prinsip yang telah dilanggar adalah tanggung jawab profesi, karena ia tidak menggunakan pertimbangan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Selain itu Malinda juga melanggar prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan meningkatkan kepercayaan nasabah. 

Pengertian Etika dan Profesionalisme

By : tingkir asblood

Etika berhubungan dengan perilaku manusia. Manusia itu yakin dan wajib berbuat baik dan menghindari yang jahat.  Oleh karena itu di dalam etika mempermasalahkan halhal seperti : apakah yang disebut baik itu, apakah yang buruk itu, apakah ukuran baik dan buruk itu, mengapa orang terikat pada kesusilaan.
Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan. Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.
Beberapa pengertian tentang etika profesi :
1.    Merupakan hasil pengaturan dari profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar.
2.    Dapat berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
3.    Merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu.
4.    Tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi.
5.    Merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya.
Peran Etika dalam bidang IT
Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan perkembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang IT, tetapi tidak cukup dengan mengandalkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.

Sejarah Etika Profesi

By : tingkir asblood
Sesuai awal penemuan teknologi computer era 1940-an, perkembangan etika computer juga dimulai dari era tersebut dan secara bertahap berkembang menjadi sebuah disiplin ilmu baru di masa sekarang ini, perkembangan tersebut akan dibagi menjadi beberapa tahap seperti yang akan dibahas berikut ini:
a. Era 1940-1950-an
Munculnya etika komputer sebagai sebuah bidang studi dimulai dari professor Nobert Wiener. Selama perang Dunia II(pada awal tahun 1940-an) professor dari MIT ini membantu mengembangkan suatu meriam
anti pesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas diatasnya.
Pada perkembangannya, penelitian dibidang etika dan teknologi tersebut akhirnya menciptakan suatu bidang riset baru yang disebut cybernetics atau the science of information feedback system. Konsep cybernetics tersebut dikombinasikan dengan computer digital yang dikembangakan pada waktu itu, membuat wiener akhirnya menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatab teknologi yang sekarang dikenal dengan sebutan Teknologi Informasi (TI).
Pada tahun 1950, Wiener menerbitkan sebuah buku yang monumental, berjudul The Human Use of Human Beings. Buku wiener ini mencakup beberapa bagian pokok tentang hidup manusia, prinsip-prinsip hokum dan etika di bidang computer. Bagian-bagian pokok dalam buku tersebut adalah sebagai berikut (bynum, 2001):
1. Tujuan hidup manusia.
2. Empat prinsip-prinsip hokum.
3. Metode yang tepat untuk menerapkan etika.
4. Diskusi tentang masalah-masalah pokok dalam etika komputer.
5. Contoh topik kunci tentang etika computer.
b. Era 1960-an
Donn Parker dari SRI internasional Menlo Park California melakukan bebagai riset untuk menguji penggunaan computer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme dibidang komputer. Parker melakukan riset dan mengumpulkan berbagai contoh kejahatan computer dan aktivitas lain yang menurutnya tidak pantas dilakukan para professional computer. Parker juga dikenal menjadi pelopor kode etik profesi bagi professional di bidang computer, yang ditandai dengan usahanya pada Kode Etik Profesional yang pertama dilakukan untuk association for computing machinery (ACM).
c. Era 1970-an
Era ini dimulai ketika sepanjang tahun 1960, Joseph Weizenbaum, ilmuwan computer MIT di Boston, menciptakan suatu program computer yang di sebut ELIZA. Didalam eksperimen pertamanya ELIZA ia ciptakan sebagai tiruan dari “Psychotherapist
Rogerian” yang melakukan wawancara dengan pasien yang akan diobatinya.
”Model pengolahan informasi” tentang manuisa yang akan datang dan hubungannya antara manusia dengan mesin. Buku Weizenbaum, Computer Power and Human Reason,1976 menyatakan banyak gagasan dan pemikir terilhami tentang perlunya etika computer. Tahun 1970 karya Walter Maner dengan istilah “computer ethic untuk mengacu pada bidang pemeriksaan yang berhadapan dengan permasalahan etis yang diciptakan oleh pemakaian teknologi computer waktu itu.1970-1980, Maner banyak menghasilkan minat pada kursus tentang etika computer setingkat universitas dan tahun 1978 mempublikasiakn Starter Kit in Computer Ethic,tentang material kurikulum dan padagogi untuk pengajar universitas dalam pengembangan etika computer.
d. Era 1980-an
Tahun 1980-an sejumlah konsekuensi social dan teknologi informasi membahas tentang kejahatan computer yang disebabkan kegagalan system computer,invasi keleluasaan pribadi melalui database computer danperkara pengadilan mengenai kepemilikan perangankat lunak.
Pertengahan 80-an, James Moor dari Dartmouth College menerbitkan artikel yang berjudul “What Is Computer Ethic” dan Deborah Johnson dari Rensselaer Polytechnic Institute menerbitkan buku teks Computer Ethic tahun 1985.
e. Era 1990-an sampai sekarang
Tahun 1990, berbagai pelatihan baru di universitas, pusat riset, konferensi, jurnal, buku teks dan artikel menunjukkan suatu keanekaragaman yang luas tenteng topic tentang etika komputer.para ahli komputer di Iggris, Polandia, Belanda, dan Italia menyelenggarakan ETHICOMP sebagai rangkaian konferensi yang di pimpin oleh Simon Rogerson.konferensi besar tentang etika computer CEPE di pimpin oleh Jeroen Van Hoven, dan di Australia terjadi riset terbesar etika computer di pimpin oleh Chris Simpson dan Yohanes Weckert.perkembangan yang sangat penting adalah peloporan Simon Rogerson dari De MontFort University (UK), yang mendirikan Centre for Computing and Social Reponsibility.
Cakupan Pembahasan Etika Komputer
Istilah etika computer mulai muncul setelah Walter Maner di tahun 1970, dan beberapa pemikir aktif etika computer mulai memasukkan dan mendeskripsikan etika computer sebagai sebuah bidang studi.pada tahun 1985 Deborah Johnson dalam bukunya Computer Ethic, menggambarkan bidang ini sebagai satu studi tentang cara yang di tempuh oleh komputermemiliki standar moral baru,yang memaksa kita sebagai penggunanya untuk norma-norma baru pula didalm dunia yang “belum dipetakan”.
Tahun 1985 James Moor, mengartikan etika kmputer sebagai bidang ilmu yang tidak terikat secara khusus dengan teori ahli filsafat mana pun dan kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan masalah etis.
Computer disebut “logically mallaeable” karena bisa melakukan aktivitas apapun dalam membantu tugas manusia.komputer merupakan suatu alat yang universal dan tentu saja batas computer adalah seberapa besar batas dari kreativitas manusia tersendiri.
Menurut Moor,revolusi computer sedang terjadi dalam dua langkah, yang pertama “pengenalan teknologi” dimana teknologi computer dapat dikembangkan dan disaring, langkah yang kedua “penyebaran teknologi” dimana teknologi mendapatkan integrasi kedalam aktivitas manusia sehari-hari dan kedalam institusi social,mengubah seluruh konsep pokok,seperti uang, pendidikan, kerja, dan pemilihan yang adil.
Pada tahun 1990, Donald Gotterbarn memelopori suatu pendekatan yang berbeda dalam melukiskan cakupan khusus bidang etika.dalam pandangan Gotterbern, etika computer harus dipandang sebagai suatu cabang etika professional, yang terkait semata-mata dengan standar kode dan praktek yang dilakukan oleh para professional di bidang komputasi.
Isu-isu yang sering muncul dalam etika komputer,
a. Isu-Isu Pokok Etika Komputer
Isu-isu pokok yang berhubungan dengan etika di bidang pemanfaatan teknologi komputer:
Kejahatan Komputer : kejahatan seperti menyebar virus, spam email, penyadapan transmisi, carding (pencurian melalui internet), DoS (Denial of Services), hacker, cracker dan sebagainya.
Cyber Ethics :berkembang pada internet, merupakan suatu jaringan yang menghubungkan computer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Menuntut adanya aturan dan prinsip dalam melakukan komunikasi via internet. Salah satuyang dikembangkan adalah Neiket atau Nettiquette, yang merupakan salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet.
E-commerce : sebuah sistem yang digunakan untuk perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet. Pada permasalahan yang menyangkut perdagangan via tersebut, diperlukan acuan model hukum yang dapat digunakan sebagai transaksi. Salah satu acuan internasional adalah Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996. Model tersebut telah disetujui oleh General Assembly Ressolution No 51/162 tanggal 16 Desember 1996.
Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual : pelanggaran yang dilakukan atas kekayaan intelektual tentang pembajakkan, softlifting (pemakaian lisensi melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya), penjualan CDROM illegal atau juga penyewaan pernagkat lunak illegal.
Tanggung Jawab Profesi : kode etik profesi tersebut menyangkut kewajiban pelaku profesi terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi, kewajiban pelaku profesi terhadap masyarakat, kewajiban pelaku profesi terhadap sesame pengemban profesi ilmiah, serta kewajiban pelaku profesi terhadap sesame umat manusia dan lingkungan hidup. Munculnya kode etik profesi tersebut tentunya memberikan gambaran adanya tanggung jawab yang tinggi bagi para pengemban profesi bidang computer untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai seorang profesional dengan baik sesuai garis-garis profesionalisme yang ditetapkan.

Contoh Etika

By : tingkir asblood
- Etika Pribadi. Misalnya seorang yang berhasil dibidang usaha (wiraswasta) dan menjadi seseorang yang kaya raya (jutawan). Ia disibukkan dengan usahanya sehingga ia lupa akan diri pribadinya sebagai hamba Tuhan. Ia mempergunakan untuk keperluan-keperluan hal-hal yang tidak terpuji dimata masyarakat (mabuk-mabukan, suka mengganggu ketentraman keluarga orang lain). Dari segi usaha ia memang berhasil
mengembangkan usahanya sehinnga ia menjadi jutawan, tetapi ia tidak berhasil dalam mengembangkan etika pribadinya.
- Etika Sosial. Misalnya seorang pejabat pemerintah (Negara) dipercaya untuk mengelola uang negara. Uang milik Negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Pejabat tersebut ternyata melakukan penggelapan uang Negara utnuk kepentingan pribadinya, dan tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang dipakainya itu kepada pemerintah. Perbuatan pejabat tersebut adalah perbuatan yang merusak etika sosial.
- Etika moral berkenaan dengan kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat manusia. Apabila etika ini dilanggar timbullah kejahatan, yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral.

- Copyright © PENCEMARAN NAMA BAIK DI DUNIA ONLINE - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -