Undang-Undang ITE Indonesia
By : tingkir asblood
Hal-hal yang diatur dalam UU ITE secara
garis besar
Secara
garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
v Tanda
tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
v Alat
bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diautur dalam KUHP.
v UU
ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada
di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di
Indonesia.
v Pengaturan
nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
v Perbuatan
yang dilarang (cyber crime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37) :
- Pasal
27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal
28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
- Pasal
29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
- Pasal
30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal
31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
- Pasal
32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
- Pasal
33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
- Pasal
35 ( Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (Phising?))
UU ITE sebagai payung hukum
Hampir
semua aktivitas cyber crime membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan
aktivitas yang dituju. Karena itu UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan
terhadap aktivitas-aktivitas cyber crime. Dan seharusnya masyarakat dapat
diperkenalkan lebih lanjut mengenai UUD ITE supaya masyarakat tidak rancu lagi
mengenai tata tertib mengenai cyberlaw ini dan membantu mengurangi kegiatan
cyber crime di Indonesia.
Isi UU
ITE yang membahayakan kebebasan pendapat pengguna onlline. Pasal dalam
Undang-Undang ITE pada awalnya kebutuhan akan cyner law di Indonesia berangkat
dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdaganganyang terjadi lewat dunia
maya. Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam
agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan
disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan
content. Yang jelas, dengan adanya UU ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia
maya. Secara umum dijelaskan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).
Kontroversi yang disebabkan beberapa
kelemahan pada UU ITE
- UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasab berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kretivitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai ertikelen). Karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Tambahan lagi, dalam konteks pidana ketiga delik ini berkategori delik formil, jadi tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digubakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik. Pasal-pasal ini masih dipermasalahkan oleh sebagian blogger Indonesia.
- Belum ada pembahasan tentang spamming.
- Masih terbuka munculnya moral hazard memanfaatkan kelemahan pengawasan akibat euforia demokrasi dan otonomi daerah, seperti yang kadang terjadi pada pelaksanaan K3 dan AMDAL.
- Masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas, misalnya standar kesusilaan, definisi perjudian, interpretasi suatu penghinaan. Siapa yang berhak menilai standarnya? Ini sejalan dengan kontoversi besar pada pembahasan undang-undang anti pornografi.
- Ada masalah yuridiksi hukum yang belum sempurrna. Ada suatu pengandaian dimana seorang WNI membuat suatu software kusus pornografi di luar negri akan dapat bebas dari tuntutan hukum.
3 Pasal UU ITE yang membahayakan Blogger
Berikut
ini ada beberapa pasal yang mungkin harus anda cermati dan perhatikan supaya
terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya anda aman saat berselancar, menulis,
posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.
Terdapat
sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam
UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang.
Dari
11 pasal tesebut ada 3 pasal yang dicurigai akan memnahayakan blogger atau
peselancar internet tanpa disadari.
Pasal
27 ayat (1)
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan
dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal
27 ayat (3)
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan
dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.”
Pasal
28 ayat (2)
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas
pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat
sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal
45 ayat (1)
“Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal
45 ayat (2)
“Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
dikutip
dari :
http://www.forumkami.com/forum/blogger/14856-inilah-daftar-pasal-uu-ite-anda-harus-ketahui-supaya-tidak-dipenjara.htmlLatar Belakang Cyber Law
By : tingkir asblood
Aspek
keamanan erat kaitannya dengan aspek hukum. Dalam dunia teknologi informasi, keamanan
menjadi masalah yang krusial. Sedemikian banyak pemanfaatan teknologi informasi
dalam setiap sendi kehidupan saat ini, mulai dari pemanfaatannya untuk bisnis,
kegiatan akademik, sistem pertahanan, hiburan, komunikasi dan lainnya. Tanpa teknologi
informasi, kegiatan transaksi bisnis akan tertunda, sistem penanggulangan
bencana akan lumpuh, kegiatan di bursa efek akan terhenti, singkatnya kegiatan
perekonomian akan lumpuh total.
Begitu
banyak kepentingan yang pertaruhkan dalam kaitannya dengan teknologi informasi
membuatnya rentan terhadap berbagai amcaman kegiatan-kegiatan dan
praktek-praktek yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Apabila pelanggaran
tersebut tidak dikendalikan, dampaknya adalah ketidakjelasan dalam pemanfaatan
teknologi tersebut untuk menunjang berbagai aspek sendi-sendi kegiatan dari
pengguna teknologi tersebut.
Dalam
hal dengan perkembangan teknologi itu sendiri, terutama teknologi informasi,
telah banyak dirasakan manfaat yang tidak terhitung jumlahnya. Teknologi informasi
akan terus berkembang menjadi semakin canggih di kemudian hari, membatasi
perkembangan teknologi tersebut bukan merupakan solusi yang bijaksana dalam hal
mengatasi masalah pelanggaran keamanan tersebut. Akan tetapi, pengendalian
terhadap cara-cara pemanfaatan dari teknologi tersebut untuk mencapai suatu
tujuan merupakan langkah yang patut dipuji sebagai upaya untuk mengatasi
masalah aspek keamanan, setidaknya dapat meminimalisasi niat pengguna yang
tidak bertanggung jawab untuk melakukan suatu tindakan pelanggaran.
Cyberlaw
(Hukum
Sistem Informasi) hadir sebagai alat pengendali pelanggaran tersebut. Hukum konvensional
mengatur perilaku tiap individu atau
kumpulan individu agar tidak melakukan suatu pelanggaran atas hal yang telah disepakati
bersama merugikan pihak lain. Cyberlaw sama dengan hukum konvensional, hanya ia
(cyberlaw) diasosiasikan untuk dunia cyber (dunia maya) misalnya internet, yang
dimana ruang dan waktu tidak diperlakukan sebagaimana halnya penerapannya pada
hukum konvesional.Contoh Etika Profesi
By : tingkir asblood
Contoh kasus
yang pertama :
Apple vs Samsung
(Reuters) - Seorang hakim di AS
mengatakan bahwa tablet Samsung Galaxy Tab melanggar hak paten iPad milik Apple
Inc, namun juga Apple memiliki masalah terhadap validitas paten.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh
Hakim Distrik AS Lucy Koh pada Kamis di sidang pengadilan atas permintaan Apple
terhadap beberapa produk Galaxy yang dijual di AS. Apple dan Samsung terlibat
dalam konflik hukum yang berat mencakup lebih dari 20 kasus di 10 negara
sebagai persaingan untuk posisi dua teratas di pasar smartphone dan komputer
tablet. Sebelumnya, Kamis, pengadilan Australia melakukan larangan penjualan
sementara komputer tablet terbaru Samsung di negara itu.
Seperti dilansir Reuters, Apple
menggugat Samsung di Amerika Serikat pada bulan April, mengatakan produk ponsel
dan tablet Galaxy milik perusahaan Korea Selatan itu meniru iPhone dan iPad,
termasuk smartphone 4G Galaxy S dan Galaxy Tab 10.1 tablet. Sementara itu,
penyedia layanan ponsel, Verizon Wireless dan T-Mobile USA telah menentang
permintaan Apple, dan menyatakan bahwa Apple harus menunjukkan bahwa Samsung
melanggar hak paten dan menunjukkan paten miliknya yang sah menurut hukum.
Pengacara Apple, Harold McElhinny
mengatakan jika desain produk Apple jauh lebih unggul dari produk sebelumnya,
sehingga paten produk Apple yang saat ini tidak membatalkan desain yang datang
sebelumnya.
"Itu hanya perbedaan dari desain," kata McElhinny.
Juru bicara Apple Huguet Kristen
mengatakan, bahwa bukan suatu kebetulan jika produk Samsung terbaru mirip
sekali dengan iPhone dan iPad, hal semacam ini adalah meniru secara
terang-terangan, dan Apple perlu untuk melindungi kekayaan intelektualnya, agar
perusahaan lain tidak mencuri ide-idenya.
ANALISA :
Dalam kasus diatas, menurut kami telah melanggar beberapa kode etik profesi,
yaitu :
-
Kode etik pertama Kompetansi dan Kehati
– hatian Profesional
Prinsip ini menjelaskan bahwa setiap anggota / karyawan mempunyai kewajiban
untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional yang berkompeten
berdasarkan perkembangan, legalisasi, dan teknik yang paling mutakhir. Pihak
apple haruslah lebih memperhatikan semua originalitas teknologi yang mereka
punya, bukannya hanya untuk mempatenkannya saja, tapi juga menjaga semua
teknologi dengan baik dan memberikan inovasi – inovasi terbaru dalam teknologi,
dan juga menjaga kerahasiaan teknologi yang mereka punya.
-
Kode etik ke dua ialah prinsip
kerahasiaan
Prinsip ini menjelaskan bahwa setiap anggota / karyawan harus, menghormati
kerahasaiaan informasi yang diperoleh selama melakukan pekerjaannya, demi
menjaga kerahasiaan sukses sebuah perusahaan. Dalam hal ini, pihak programmer
lah yang berperan penting dalam menjaga kerahasiaan teknologi yang apple pakai,
dengan tidak memberikan pembelajaran sembarangan pada orang lain yang mungkin
mereka adalah pihak dari para pesaing di pasar.
-
Selanjutnya ialah Prinsip Perilaku
Professional
Setiap anggota dan karyawan suatu perusahaan harus berprilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
menjatuhkan perusahaan. Dalam hal ini pihak Apple dan Samsung haruslah bersikap
professional dalam menghadapi persaingan yang ada, dengan melakukan inovasi –
inovasi terbaru yang saling berbeda satu sama lainnya, dan berikan keunikan
dari masing – masing produk yang mau dipasarkan.
Contoh kasus yang kedua :
Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah
Jakarta, Kompas.com – Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank,
Melinda Dee binti Siswowiratmo (49),
diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda
tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut
Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa
(8/11/2011). “Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer
tersebut adalah tanda tangan nasabah,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang
Sutarna.
Melinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni.
Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer
Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000
dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir benomor
AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai R 99 juta. Dalam
transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, “Pembayaran Bapak Rohli untuk
interior”.
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23
Desember 2010 dengan penerima PT Abadi Agung Utama. “Penerima Bank Artha Graha
sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33
combine unit,” baca Jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda
mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27
Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011.
Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang
kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28
Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetno Sutadji
dilakukan lima kali, yalni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016 AM
123330, AM 123340 dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana
sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT
Yafriro Internasional, Rp 700 juta ke seseorang bernma Vigor AW Yoshuara.
“Hal ini sesuai dengan keterangan saksi ahli Rohli bin Pateni
dan N Sisetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita
Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminal Bareskrim Polri,” jelas Jaksa.
Pengiriman dana pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua
nasabah tersebut.
Analisa : Dalam kasus ini Malinda melakukan banyak pemalsuan
tanda tangan yang tidak diketahui oleh nasabah itu sendiri. Dalam kasus ini
prinsip-prinsip yang telah dilanggar adalah tanggung jawab profesi, karena ia
tidak menggunakan pertimbangan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Selain itu Malinda juga melanggar prinsip Integritas, karena tidak memelihara
dan meningkatkan kepercayaan nasabah.
Pengertian Etika dan Profesionalisme
By : tingkir asblood
Etika berhubungan dengan perilaku
manusia. Manusia itu yakin dan wajib berbuat baik dan menghindari yang jahat. Oleh karena itu di dalam etika
mempermasalahkan halhal seperti : apakah yang disebut baik itu, apakah yang
buruk itu, apakah ukuran baik dan buruk itu, mengapa orang terikat pada
kesusilaan.
Profesionalisme adalah suatu kemampuan
yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan. Profesionalisme dapat
diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau
pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang
dijalankan tersebut.
Beberapa pengertian tentang etika
profesi :
1. Merupakan hasil pengaturan dari
profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak
dapat dipaksakan dari luar.
2. Dapat berlaku efektif apabila dijiwai
oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
3. Merupakan rumusan norma moral manusia
yang mengemban profesi itu.
4. Tolak ukur perbuatan anggota kelompok
profesi.
5. Merupakan upaya pencegahan berbuat
yang tidak etis bagi anggotanya.
Peran Etika dalam bidang
IT
Seperti yang kita ketahui perkembangan
dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan perkembangan tersebut diharapkan akan
dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang
menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang IT, tetapi tidak cukup
dengan mengandalkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Manusia juga harus
menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Banyak ahli telah menemukan bahwa
teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi
kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental
manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat
perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara
pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya. Sejarah Etika Profesi
By : tingkir asblood
Sesuai awal penemuan teknologi computer era 1940-an, perkembangan etika
computer juga dimulai dari era tersebut dan secara bertahap berkembang menjadi
sebuah disiplin ilmu baru di masa sekarang ini, perkembangan tersebut akan
dibagi menjadi beberapa tahap seperti yang akan dibahas berikut ini:
a. Era 1940-1950-an
Munculnya etika komputer sebagai sebuah bidang studi dimulai dari professor
Nobert Wiener. Selama perang Dunia II(pada awal tahun 1940-an) professor dari
MIT ini membantu mengembangkan suatu meriam
anti pesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas diatasnya.
anti pesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas diatasnya.
Pada perkembangannya, penelitian dibidang etika dan teknologi tersebut
akhirnya menciptakan suatu bidang riset baru yang disebut cybernetics atau the
science of information feedback system. Konsep cybernetics tersebut dikombinasikan
dengan computer digital yang dikembangakan pada waktu itu, membuat wiener
akhirnya menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatab teknologi yang
sekarang dikenal dengan sebutan Teknologi Informasi (TI).
Pada tahun 1950, Wiener menerbitkan sebuah buku yang monumental, berjudul
The Human Use of Human Beings. Buku wiener ini mencakup beberapa bagian pokok
tentang hidup manusia, prinsip-prinsip hokum dan etika di bidang computer.
Bagian-bagian pokok dalam buku tersebut adalah sebagai berikut (bynum, 2001):
1. Tujuan hidup manusia.
2. Empat prinsip-prinsip hokum.
3. Metode yang tepat untuk menerapkan etika.
4. Diskusi tentang masalah-masalah pokok dalam etika komputer.
5. Contoh topik kunci tentang etika computer.
b. Era 1960-an
Donn Parker dari SRI internasional Menlo Park California melakukan bebagai
riset untuk menguji penggunaan computer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan
profesionalisme dibidang komputer. Parker melakukan riset dan mengumpulkan
berbagai contoh kejahatan computer dan aktivitas lain yang menurutnya tidak
pantas dilakukan para professional computer. Parker juga dikenal menjadi
pelopor kode etik profesi bagi professional di bidang computer, yang ditandai
dengan usahanya pada Kode Etik Profesional yang pertama dilakukan untuk
association for computing machinery (ACM).
c. Era 1970-an
Era ini dimulai ketika sepanjang tahun 1960, Joseph Weizenbaum, ilmuwan
computer MIT di Boston, menciptakan suatu program computer yang di sebut ELIZA.
Didalam eksperimen pertamanya ELIZA ia ciptakan sebagai tiruan dari
“Psychotherapist
Rogerian” yang melakukan wawancara dengan pasien yang akan diobatinya.
”Model pengolahan informasi” tentang manuisa yang akan datang dan
hubungannya antara manusia dengan mesin. Buku Weizenbaum, Computer Power and
Human Reason,1976 menyatakan banyak gagasan dan pemikir terilhami tentang
perlunya etika computer. Tahun 1970 karya Walter Maner dengan istilah “computer
ethic untuk mengacu pada bidang pemeriksaan yang berhadapan dengan permasalahan
etis yang diciptakan oleh pemakaian teknologi computer waktu itu.1970-1980,
Maner banyak menghasilkan minat pada kursus tentang etika computer setingkat
universitas dan tahun 1978 mempublikasiakn Starter Kit in Computer
Ethic,tentang material kurikulum dan padagogi untuk pengajar universitas dalam
pengembangan etika computer.
d. Era 1980-an
Tahun 1980-an sejumlah konsekuensi social dan teknologi informasi membahas
tentang kejahatan computer yang disebabkan kegagalan system computer,invasi
keleluasaan pribadi melalui database computer danperkara pengadilan mengenai
kepemilikan perangankat lunak.
Pertengahan 80-an, James Moor dari Dartmouth College menerbitkan artikel
yang berjudul “What Is Computer Ethic” dan Deborah Johnson dari Rensselaer
Polytechnic Institute menerbitkan buku teks Computer Ethic tahun 1985.
e. Era 1990-an sampai sekarang
Tahun 1990, berbagai pelatihan baru di universitas, pusat riset,
konferensi, jurnal, buku teks dan artikel menunjukkan suatu keanekaragaman yang
luas tenteng topic tentang etika komputer.para ahli komputer di Iggris,
Polandia, Belanda, dan Italia menyelenggarakan ETHICOMP sebagai rangkaian
konferensi yang di pimpin oleh Simon Rogerson.konferensi besar tentang etika
computer CEPE di pimpin oleh Jeroen Van Hoven, dan di Australia terjadi riset
terbesar etika computer di pimpin oleh Chris Simpson dan Yohanes
Weckert.perkembangan yang sangat penting adalah peloporan Simon Rogerson dari
De MontFort University (UK), yang mendirikan Centre for Computing and Social
Reponsibility.
Cakupan Pembahasan Etika Komputer
Istilah etika computer mulai muncul setelah Walter Maner di tahun 1970, dan
beberapa pemikir aktif etika computer mulai memasukkan dan mendeskripsikan
etika computer sebagai sebuah bidang studi.pada tahun 1985 Deborah Johnson
dalam bukunya Computer Ethic, menggambarkan bidang ini sebagai satu studi
tentang cara yang di tempuh oleh komputermemiliki standar moral baru,yang
memaksa kita sebagai penggunanya untuk norma-norma baru pula didalm dunia yang
“belum dipetakan”.
Tahun 1985 James Moor, mengartikan etika kmputer sebagai bidang ilmu yang
tidak terikat secara khusus dengan teori ahli filsafat mana pun dan kompatibel
dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan masalah etis.
Computer disebut “logically mallaeable” karena bisa melakukan aktivitas
apapun dalam membantu tugas manusia.komputer merupakan suatu alat yang
universal dan tentu saja batas computer adalah seberapa besar batas dari
kreativitas manusia tersendiri.
Menurut Moor,revolusi computer sedang terjadi dalam dua langkah, yang
pertama “pengenalan teknologi” dimana teknologi computer dapat dikembangkan dan
disaring, langkah yang kedua “penyebaran teknologi” dimana teknologi
mendapatkan integrasi kedalam aktivitas manusia sehari-hari dan kedalam
institusi social,mengubah seluruh konsep pokok,seperti uang, pendidikan, kerja,
dan pemilihan yang adil.
Pada tahun 1990, Donald Gotterbarn memelopori suatu pendekatan yang berbeda
dalam melukiskan cakupan khusus bidang etika.dalam pandangan Gotterbern, etika
computer harus dipandang sebagai suatu cabang etika professional, yang terkait
semata-mata dengan standar kode dan praktek yang dilakukan oleh para
professional di bidang komputasi.
Isu-isu yang sering muncul dalam etika komputer,
a. Isu-Isu Pokok Etika Komputer
Isu-isu pokok yang berhubungan dengan etika di bidang pemanfaatan teknologi
komputer:
Kejahatan Komputer : kejahatan seperti menyebar virus, spam email,
penyadapan transmisi, carding (pencurian melalui internet), DoS (Denial of
Services), hacker, cracker dan sebagainya.Cyber Ethics :berkembang pada internet, merupakan suatu jaringan yang menghubungkan computer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Menuntut adanya aturan dan prinsip dalam melakukan komunikasi via internet. Salah satuyang dikembangkan adalah Neiket atau Nettiquette, yang merupakan salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet.
E-commerce : sebuah sistem yang digunakan untuk perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet. Pada permasalahan yang menyangkut perdagangan via tersebut, diperlukan acuan model hukum yang dapat digunakan sebagai transaksi. Salah satu acuan internasional adalah Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996. Model tersebut telah disetujui oleh General Assembly Ressolution No 51/162 tanggal 16 Desember 1996.
Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual : pelanggaran yang dilakukan atas kekayaan intelektual tentang pembajakkan, softlifting (pemakaian lisensi melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya), penjualan CDROM illegal atau juga penyewaan pernagkat lunak illegal.
Tanggung Jawab Profesi : kode etik profesi tersebut menyangkut kewajiban pelaku profesi terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi, kewajiban pelaku profesi terhadap masyarakat, kewajiban pelaku profesi terhadap sesame pengemban profesi ilmiah, serta kewajiban pelaku profesi terhadap sesame umat manusia dan lingkungan hidup. Munculnya kode etik profesi tersebut tentunya memberikan gambaran adanya tanggung jawab yang tinggi bagi para pengemban profesi bidang computer untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai seorang profesional dengan baik sesuai garis-garis profesionalisme yang ditetapkan.
Contoh Etika
By : tingkir asblood
- Etika Pribadi. Misalnya seorang yang berhasil dibidang usaha
(wiraswasta) dan menjadi seseorang yang kaya raya (jutawan). Ia disibukkan
dengan usahanya sehingga ia lupa akan diri pribadinya sebagai hamba Tuhan. Ia
mempergunakan untuk keperluan-keperluan hal-hal yang tidak terpuji dimata
masyarakat (mabuk-mabukan, suka mengganggu ketentraman keluarga orang lain).
Dari segi usaha ia memang berhasil
mengembangkan usahanya sehinnga ia menjadi jutawan, tetapi ia tidak berhasil dalam mengembangkan etika pribadinya.
mengembangkan usahanya sehinnga ia menjadi jutawan, tetapi ia tidak berhasil dalam mengembangkan etika pribadinya.
- Etika Sosial. Misalnya seorang pejabat pemerintah (Negara)
dipercaya untuk mengelola uang negara. Uang milik Negara berasal dari rakyat
dan untuk rakyat. Pejabat tersebut ternyata melakukan penggelapan uang Negara
utnuk kepentingan pribadinya, dan tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang
dipakainya itu kepada pemerintah. Perbuatan pejabat tersebut adalah perbuatan
yang merusak etika sosial.
- Etika moral berkenaan dengan kebiasaan berperilaku yang baik dan
benar berdasarkan kodrat manusia. Apabila etika ini dilanggar timbullah
kejahatan, yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar. Kebiasaan ini
berasal dari kodrat manusia yang disebut moral.