- Back to Home »
- Contoh Etika Profesi
Posted by : tingkir asblood
Senin, 20 Mei 2013
Contoh kasus
yang pertama :
Apple vs Samsung
(Reuters) - Seorang hakim di AS
mengatakan bahwa tablet Samsung Galaxy Tab melanggar hak paten iPad milik Apple
Inc, namun juga Apple memiliki masalah terhadap validitas paten.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh
Hakim Distrik AS Lucy Koh pada Kamis di sidang pengadilan atas permintaan Apple
terhadap beberapa produk Galaxy yang dijual di AS. Apple dan Samsung terlibat
dalam konflik hukum yang berat mencakup lebih dari 20 kasus di 10 negara
sebagai persaingan untuk posisi dua teratas di pasar smartphone dan komputer
tablet. Sebelumnya, Kamis, pengadilan Australia melakukan larangan penjualan
sementara komputer tablet terbaru Samsung di negara itu.
Seperti dilansir Reuters, Apple
menggugat Samsung di Amerika Serikat pada bulan April, mengatakan produk ponsel
dan tablet Galaxy milik perusahaan Korea Selatan itu meniru iPhone dan iPad,
termasuk smartphone 4G Galaxy S dan Galaxy Tab 10.1 tablet. Sementara itu,
penyedia layanan ponsel, Verizon Wireless dan T-Mobile USA telah menentang
permintaan Apple, dan menyatakan bahwa Apple harus menunjukkan bahwa Samsung
melanggar hak paten dan menunjukkan paten miliknya yang sah menurut hukum.
Pengacara Apple, Harold McElhinny
mengatakan jika desain produk Apple jauh lebih unggul dari produk sebelumnya,
sehingga paten produk Apple yang saat ini tidak membatalkan desain yang datang
sebelumnya.
"Itu hanya perbedaan dari desain," kata McElhinny.
Juru bicara Apple Huguet Kristen
mengatakan, bahwa bukan suatu kebetulan jika produk Samsung terbaru mirip
sekali dengan iPhone dan iPad, hal semacam ini adalah meniru secara
terang-terangan, dan Apple perlu untuk melindungi kekayaan intelektualnya, agar
perusahaan lain tidak mencuri ide-idenya.
ANALISA :
Dalam kasus diatas, menurut kami telah melanggar beberapa kode etik profesi,
yaitu :
-
Kode etik pertama Kompetansi dan Kehati
– hatian Profesional
Prinsip ini menjelaskan bahwa setiap anggota / karyawan mempunyai kewajiban
untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional yang berkompeten
berdasarkan perkembangan, legalisasi, dan teknik yang paling mutakhir. Pihak
apple haruslah lebih memperhatikan semua originalitas teknologi yang mereka
punya, bukannya hanya untuk mempatenkannya saja, tapi juga menjaga semua
teknologi dengan baik dan memberikan inovasi – inovasi terbaru dalam teknologi,
dan juga menjaga kerahasiaan teknologi yang mereka punya.
-
Kode etik ke dua ialah prinsip
kerahasiaan
Prinsip ini menjelaskan bahwa setiap anggota / karyawan harus, menghormati
kerahasaiaan informasi yang diperoleh selama melakukan pekerjaannya, demi
menjaga kerahasiaan sukses sebuah perusahaan. Dalam hal ini, pihak programmer
lah yang berperan penting dalam menjaga kerahasiaan teknologi yang apple pakai,
dengan tidak memberikan pembelajaran sembarangan pada orang lain yang mungkin
mereka adalah pihak dari para pesaing di pasar.
-
Selanjutnya ialah Prinsip Perilaku
Professional
Setiap anggota dan karyawan suatu perusahaan harus berprilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
menjatuhkan perusahaan. Dalam hal ini pihak Apple dan Samsung haruslah bersikap
professional dalam menghadapi persaingan yang ada, dengan melakukan inovasi –
inovasi terbaru yang saling berbeda satu sama lainnya, dan berikan keunikan
dari masing – masing produk yang mau dipasarkan.
Contoh kasus yang kedua :
Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah
Jakarta, Kompas.com – Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank,
Melinda Dee binti Siswowiratmo (49),
diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda
tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut
Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa
(8/11/2011). “Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer
tersebut adalah tanda tangan nasabah,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang
Sutarna.
Melinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni.
Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer
Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000
dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir benomor
AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai R 99 juta. Dalam
transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, “Pembayaran Bapak Rohli untuk
interior”.
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23
Desember 2010 dengan penerima PT Abadi Agung Utama. “Penerima Bank Artha Graha
sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33
combine unit,” baca Jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda
mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27
Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011.
Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang
kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28
Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetno Sutadji
dilakukan lima kali, yalni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016 AM
123330, AM 123340 dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana
sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT
Yafriro Internasional, Rp 700 juta ke seseorang bernma Vigor AW Yoshuara.
“Hal ini sesuai dengan keterangan saksi ahli Rohli bin Pateni
dan N Sisetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita
Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminal Bareskrim Polri,” jelas Jaksa.
Pengiriman dana pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua
nasabah tersebut.
Analisa : Dalam kasus ini Malinda melakukan banyak pemalsuan
tanda tangan yang tidak diketahui oleh nasabah itu sendiri. Dalam kasus ini
prinsip-prinsip yang telah dilanggar adalah tanggung jawab profesi, karena ia
tidak menggunakan pertimbangan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Selain itu Malinda juga melanggar prinsip Integritas, karena tidak memelihara
dan meningkatkan kepercayaan nasabah.