Popular Post

Posted by : tingkir asblood Senin, 20 Mei 2013

“ PENCEMARAN NAMA BAIK DI DUNIA ONLINE “




  
DISUSUN OLEH:

Mart Daniel Fransisco  ( 18110860 )
Suryandi  (18110710 ) 
Pices Lamhot B ( 18110860 )
Muqsytu Alhadi ( 18111393 )
 Prabella Agung A.P (18111070 )

Jurusan Mnagemen Informatika
Akademi Manajemen Informasi dan Komputer Sarana Informatika 
BEKASI
2013


PENDAHULUAN
> Latar Belakang 
                       Kebutuhan manusia dalam perkembangan ilmu pengetahuan akan semakin meningkat. Begitu pula dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat perkembangannya. Pemanfaatan akan teknologi yang semakin berkembang telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi juga telah membuat hubungan dunia menjadi tanpa batas yang menyebabkan perubahan sosial, ekonomi dan budaya secara signifikan yang berlangsung demikian cepat. Perkembangan ini juga menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
                  Oleh karena itu, lahir suatu hukum yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Hukum cyber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Bentuk – bentuk kejahatan yang ada semakin hari semakin bervariasi seperti pencurian data, pelanggaran hak UPTD, Pornografi, dan seperti kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Luna Maya terhadap pihak Infotaiment melalui akun Twitter.
Kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan di internet, yang tertuang dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27, sebenarnya masih dianggap tidak pantas untuk diterapkan. Pasalnya, dunia internet merupakan dunia yang bebas diakses oleh siapa saja dan kapan saja yang memungkinkan semua orang untuk bisa memposting apapun dengan spontan. Lalu, tidak ada salahnya jika semua hal yang diungkapkan, yang kemudian dianggap sebagai pencemaran nama baik, bisa diselesaikan tanpa membawa-bawa nama hukum.
            


PEMBAHASAN


> Pengertian Cyber Law

                      Cyber Law merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyber Law didefinisikan sebagai perangkat aturan hukum yang digunakan untuk mengatasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan melalui teknologi internet (cyber crime). Terdapat istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media dan hukum informatika.
                        Komponen utama yang meliputu persoalan yang ada dalam dunia maya tersebut, yaitu:
a. Yuridiksi Hukum dan aspek-aspek terkait
                       Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan didalam dunia maya itu
b. Landasan Peggunaan internet 
                      Sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
c. Aspek hak milik intelektual
                 Dimana adanya aspek tentang patent, merk dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku didalam dunia cyber.
d. Aspek kerahasiaan
                    Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yuridiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
e. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
f. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet 
                        Sebagai bagian dari nila investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan dan akuntansi
g. Aspek hukum
                       Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

Ruang Lingkup Cyber Law
                     Ruang lingkup cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
                 Pembahasan tentang ruang lingkup "cyber law" bertujuan sebagai inventaris atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek yang berkaitan dengan pemanfaatan internet. Ruang lingkup cyber law ini akan terus berkembang seiring dengan perkembangan yang terjadi pada pemanfaatan internet dikemudian hari. Secara garis besar ruang lingkup cyber law ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
a.  E-commerce
b. Trademark / Domain Names
c. Privacy
d. Copyright
e. Defamation
                        Secara garis besar ada lima topik dari cyber law disetiap negara, yaitu:

a.                   Information Security
                 Menyangkut masalah keontentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
b.                  On-Line Transaction
                          Meliputi penawaran, jual beli, pembayaran samapai pengiriman barang melalui internet.
c.                   Right in Electronic Information
                          Soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna meupun penyedia content.
d.                  Regulation Information Content
                          Sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
e.                   Regulation On-Line Contact
                        Tata krama dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakn, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yuridiksi hukum.

> Perangkat Hukum Cyber Law
                  Pembentukan perangkat perundang-undangan mengenai teknologi informasi mampu untuk mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya direncanakan sebagai berikut:
a.                 Menetapkan prinsip-prinsip dan pengembangan teknologi informasi.
b.        Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet.

> Dampak Positif dan Negatif Cyber Law
      - Dampak Positif Cyber Law
    a      Berkurangnya tindak kejahatan di internet.
    b      Semakin tegasnya aturan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
    c.  Orang tidak takut lagi apabila melakukan transaksi melalui internet.



      - Dampak Negatif Cyber Law
    a       Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking)
    b      Pelanggaran terhadap hak-hak privacy
   c     Masalah nama domain seperti kasus mustika-ratu.com yang didaftarkan oleh bukan pemilik Mustika Ratu, atau kasus typosquatter “kilkbca.com” (perhatikan huruf “i” dan “1” bertukar tempat) yang menyaru sebagai “klikbca.com”
    d     Penggunaan kartu kredit milik orang lain
   e    Munculnya “pembajakan” lagu dalam format MP3, yang kemudian yang disertai dengan tempat tukar-menukar lagu seperti Napster (Napster sendiri kemudian dituntut untuk dituntut dan membayar ganti rugi) oleh sosiasi musik.
    f       Adanya spamming e-mail
    g      Pornografi

> Undang-Undang Hak Cipta
               Hak cipta adalah hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "Hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau ciptaan.
             Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 merupakan undang-undang yang mengatur mengenai hak cipta yang berlaku di Indonesia pada saat ini. Pengertian hak cipta dalam undang-undang tersebut adalah "hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 ayat 1).
     Hak cipta terdiri dari :
a.                   Hak ekonomi
       Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
b.                  Hak Moral
         Hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tida dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun.

> Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
                    UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informatika. Pada UU ITE juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodi kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapatkan kepastian hukum. Dan dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal. Inti dari UU ITE tersebut adalah:
            a.                   Pengakuan informasi dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
            b.                  Pengakuan atas tanda tangan elektronik
            c.                   Penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
            d.                  Hak kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi
            e.         Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya.

>  Pengertian Pencemaran Nama Baik
                     Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Namun ada pula yang mengatakan perbuatan melawan hukum ini disebut sebagai penghinaan.
               Pencemaran nama baik dikenal juga dengan istilah penghinaan, yang pada dasarnya adalah menyerang nama baik dan kehormatan seseorang yang bukan dalam arti seksual sehingga orang itu merasa dirugikan. Kehormatan dan nama baik memiliki pengertian yang berbeda, tetapi keduanya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, karena menyerang kehormatan akan berakibat kehormatan dan nama baiknya tercemar, demikianjuga menyerang nama baik akan berakibat nama baik dan kehormatan seseorang dapat tercemar. Oleh sebab itu, menyerang salah satu diantara kehormatan atau nama baik sudah cukup dijadikan alasan untuk menuduh seseorang telah melakukan penghinaan.

 Contoh Kasus Pencemaran Nama Baik
Setelah kasus Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang Undang Informasi dan Transaksi dan Elektronik, yang bermula terjadi karena mengeluhkan pelayananan Rumah Sakit Omni Internasional dengan mengirimkan email ke customer_care@banksinarmas.com dan kerabatnya yang lain dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra”. Kemudian menyebar ke berbagai mailing list didunia maya. Pihak rumah sakit tersebut tidak terima dan merasa dicemarkan, mengajukan gugatan pidana ke Direktorat reserse Kriminal Khusus di Pengadilan Negeri Tangerang. Prita divonis membayar kerugian materiil 162 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan 100 juta untuk kerugian imateriil.
Sekarang giliran artis Luna Maya yang tersandung masalah yang dikaitkan dengan pelanggaran UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terjerat pasal 27 ayat 3 mengenai “penghinaan atau pencemaran nama baik”. Luna Maya menjadi bahan pembicaraan diberbagai media, khususnya media infortainment. Seperti diberitakan di televisi dan internet, Luna Maya konon telah mencemarkan nama baik pihak lain melalui media Twitter. Luna Maya membuat tweet yang mencaci maki dan merendahkan infortainment.
Awal mula kejadian ini bermula ketika Luna Maya menghadiri premier film "Sang Pemimpi" disebuah tempat Jakarta. Selesai menghadiri acara tersebut, beberapa wartawan ingin mewawancara Luna Maya, namun Luna Maya mengatakan ingin diwawancara di lobi saja, dalam perjalan menuju lobi terjadi sebuah insiden kecil yang menyebabkan kepala Alea (putri Ariel) yang sedang digendong terbentur kamera wartawan. Lalu Luna Maya menumpahkan kekesalannya dengan menulisnya diakun twitternya. Salah satu tweet tersebut tertulis seperti ini "Infortainment derajatnya lebih HINA daripada PELACUR,PEMBUNUH !!! may ur soul burn in hell".Tweet ini kemudian menjadi sebuah awal masalah, karena wartawan yang bernaung dibawah PWI Jaya kini melaporkan Luna maya kepada pihak berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik. Luna Maya dituntut sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE yang isinya tentang pencemara nama baik dengan media elektronik.

 Pasal 27
Perbuatan yang Dilarang
1.          Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memilki muatan yang melanggar kesusilaan.
2.             Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dokumen elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3.          Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik.
Pasal 28
1.                  Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
2.      Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agam, ras dan antar golongan (SARA).
Pasal 36 UU ITE

    "Setiap orang dengan sengajaa dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain".   
>   Ketentuan Pidana Pencemaran Nama Baik
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
1.                  Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2.                  Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
3.                  Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) .
Bila dicermati isi pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP  yang lebih rinci. Penafsiran pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP.  Misalnya dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk pasal 310 ayat (1) KUHP,  pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Pasal 310 ayat (1) KUHP barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diamcam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
> Dampak Positif dan Negatif Pencemaran Nama Baik 
- Dampak Positif

      a      Orang lain akan lebih berhati lagi dalam melakukan aktifitas di jejaring sosial
     b      Aturan yang dibuat akan membuat pengguna jejaring social akan berfikir dua kali untuk  melakukan sesuatu yang membuat orang lain merasa terhina.
      c      Berkurangnya orang yang ingin mencela di jejaring social
    d. Hanya mengakses yang penting-penting saja

- Dampak Negatif   

     a      Membunuh karakter seseorang dengan mencitrakan seseorang dengan kata-kata yang memalukan yang terkadang tidak begitu baik jika dibaca oleh banyak orang
      b      Dapat mengganggu mental seseorang yang menjadi korbannya
      c      Banyak yang melakukan posting yang tidak seharusnya di posting
     d     Banyak orang yang tidak mengetahui dampak dari postingan yang membuat orang lain tersinggung
  e.   Banyak orang yang tidak mengerti akan UU ITE yang berlaku sehingga banyak yang tidak perduli kalau mau melakukan yang menyimpang dijejaring social. 

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © PENCEMARAN NAMA BAIK DI DUNIA ONLINE - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -