Posted by : tingkir asblood
Senin, 20 Mei 2013
“
PENCEMARAN NAMA BAIK DI DUNIA ONLINE “
DISUSUN
OLEH:
Mart Daniel Fransisco ( 18110860 )
Suryandi (18110710 )
Pices Lamhot B ( 18110860 )
Muqsytu Alhadi ( 18111393 )
Prabella Agung A.P (18111070 )
Suryandi (18110710 )
Pices Lamhot B ( 18110860 )
Muqsytu Alhadi ( 18111393 )
Prabella Agung A.P (18111070 )
Akademi
Manajemen Informasi dan Komputer Sarana Informatika
BEKASI
2013
PENDAHULUAN
> Latar Belakang
Kebutuhan manusia dalam perkembangan ilmu pengetahuan akan semakin meningkat. Begitu pula dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat perkembangannya. Pemanfaatan akan teknologi yang semakin berkembang telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi juga telah membuat hubungan dunia menjadi tanpa batas yang menyebabkan perubahan sosial, ekonomi dan budaya secara signifikan yang berlangsung demikian cepat. Perkembangan ini juga menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Kebutuhan manusia dalam perkembangan ilmu pengetahuan akan semakin meningkat. Begitu pula dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat perkembangannya. Pemanfaatan akan teknologi yang semakin berkembang telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi juga telah membuat hubungan dunia menjadi tanpa batas yang menyebabkan perubahan sosial, ekonomi dan budaya secara signifikan yang berlangsung demikian cepat. Perkembangan ini juga menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Oleh
karena itu, lahir
suatu hukum yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Hukum
cyber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah
hukum yang terkait
dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Bentuk
– bentuk kejahatan yang ada semakin hari semakin bervariasi seperti pencurian
data, pelanggaran hak UPTD, Pornografi, dan seperti kasus pencemaran nama baik
yang dilakukan oleh Luna Maya terhadap pihak Infotaiment melalui akun Twitter.
Kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan di internet, yang tertuang dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27, sebenarnya masih dianggap tidak pantas untuk diterapkan. Pasalnya, dunia internet merupakan dunia yang bebas diakses oleh siapa saja dan kapan saja yang memungkinkan semua orang untuk bisa memposting apapun dengan spontan. Lalu, tidak ada salahnya jika semua hal yang diungkapkan, yang kemudian dianggap sebagai pencemaran nama baik, bisa diselesaikan tanpa membawa-bawa nama hukum.
Kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan di internet, yang tertuang dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27, sebenarnya masih dianggap tidak pantas untuk diterapkan. Pasalnya, dunia internet merupakan dunia yang bebas diakses oleh siapa saja dan kapan saja yang memungkinkan semua orang untuk bisa memposting apapun dengan spontan. Lalu, tidak ada salahnya jika semua hal yang diungkapkan, yang kemudian dianggap sebagai pencemaran nama baik, bisa diselesaikan tanpa membawa-bawa nama hukum.
PEMBAHASAN
> Pengertian Cyber Law
Cyber
Law merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyber Law
didefinisikan sebagai perangkat aturan hukum yang digunakan untuk
mengatasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan melalui
teknologi internet (cyber crime). Terdapat istilah yang dimaksudkan
sebagai terjemahan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi,
hukum media dan hukum informatika.
Komponen utama yang meliputu persoalan yang ada dalam dunia maya tersebut, yaitu:
a. Yuridiksi Hukum dan aspek-aspek terkait
Komponen ini menganalisa dan menentukan
keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan didalam dunia maya itu
b. Landasan Peggunaan internet
Sebagai sarana untuk melakukan kebebasan
berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang
menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa
online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung
jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
c. Aspek hak milik intelektual
Dimana adanya aspek tentang patent, merk dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku didalam dunia cyber.
d. Aspek kerahasiaan
Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum
yang berlaku di masing-masing yuridiksi negara asal dari pihak yang
mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem
atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
e. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
f. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet
Sebagai bagian dari nila investasi yang dapat
dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan dan akuntansi
g. Aspek hukum
Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
> Ruang Lingkup Cyber Law
Ruang lingkup cyber law meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online
dan memasuki dunia cyber atau maya.
Pembahasan tentang ruang lingkup "cyber law" bertujuan
sebagai inventaris atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek yang
berkaitan dengan pemanfaatan internet. Ruang lingkup cyber law ini akan
terus berkembang seiring dengan perkembangan yang terjadi pada
pemanfaatan internet dikemudian hari. Secara garis besar ruang lingkup
cyber law ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum
dari:
a. E-commerce
b. Trademark / Domain Names
c. Privacy
d. Copyright
e. Defamation
Secara garis besar ada lima topik dari cyber law disetiap negara, yaitu:
a.
Information Security
Menyangkut
masalah keontentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang
mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan
keabsahan tanda tangan elektronik.
b.
On-Line Transaction
Meliputi
penawaran, jual beli, pembayaran samapai pengiriman barang melalui internet.
c.
Right in Electronic Information
Soal
hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna meupun penyedia content.
d.
Regulation Information Content
Sejauh
mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
e.
Regulation On-Line Contact
Tata krama dalam berkomunikasi dan berbisnis
melalui internet termasuk perpajakn, retriksi eksport-import,
kriminalitas dan yuridiksi hukum.
> Perangkat Hukum Cyber Law
Pembentukan perangkat perundang-undangan mengenai
teknologi informasi mampu untuk mengarahkan segala aktivitas dan
transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang
disepakati maka proses pembuatannya direncanakan sebagai berikut:
a. Menetapkan prinsip-prinsip dan
pengembangan teknologi informasi.
b.
Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki
kaitan langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di
internet.
> Dampak Positif dan Negatif Cyber Law
- Dampak Positif Cyber Law
a Berkurangnya tindak kejahatan di internet.
b Semakin tegasnya aturan yang boleh dilakukan
dan tidak boleh dilakukan.
c. Orang tidak takut lagi apabila melakukan transaksi melalui internet.
- Dampak Negatif Cyber Law
a Penyadapan
email, PIN (untuk Internet Banking)
b
Pelanggaran
terhadap hak-hak privacy
c Masalah
nama domain seperti kasus mustika-ratu.com yang didaftarkan oleh bukan pemilik
Mustika Ratu, atau kasus typosquatter “kilkbca.com” (perhatikan huruf “i” dan
“1” bertukar tempat) yang menyaru sebagai “klikbca.com”
d Penggunaan
kartu kredit milik orang lain
e Munculnya
“pembajakan” lagu dalam format MP3, yang kemudian yang disertai dengan tempat
tukar-menukar lagu seperti Napster (Napster sendiri kemudian dituntut untuk
dituntut dan membayar ganti rugi) oleh sosiasi musik.
f
Adanya
spamming e-mail
g
Pornografi
> Undang-Undang Hak Cipta
Hak cipta adalah hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "Hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau ciptaan.
Hak cipta adalah hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "Hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau ciptaan.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 merupakan undang-undang yang mengatur
mengenai hak cipta yang berlaku di Indonesia pada saat ini. Pengertian
hak cipta dalam undang-undang tersebut adalah "hak ekslusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 ayat 1).
Hak
cipta terdiri dari :
a.
Hak ekonomi
Hak
untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
b.
Hak Moral
Hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tida dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun.
> Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informatika. Pada UU ITE juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodi kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapatkan kepastian hukum. Dan dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
> Pengertian Pencemaran Nama Baik
> Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informatika. Pada UU ITE juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodi kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapatkan kepastian hukum. Dan dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
UU
ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal. Inti dari UU ITE tersebut adalah:
a.
Pengakuan informasi dan atau dokumen
elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
b.
Pengakuan atas tanda tangan elektronik
c.
Penyelenggaraan sertifikasi elektronik
dan sistem elektronik
d.
Hak kekayaan intelektual dan
perlindungan hak pribadi
e. Perbuatan yang dilarang
serta ketentuan pidananya.> Pengertian Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan
melawan hukum. Namun ada pula yang mengatakan perbuatan melawan hukum
ini disebut sebagai penghinaan.
Pencemaran nama baik dikenal juga dengan istilah penghinaan, yang pada
dasarnya adalah menyerang nama baik dan kehormatan seseorang yang bukan
dalam arti seksual sehingga orang itu merasa dirugikan. Kehormatan dan
nama baik memiliki pengertian yang berbeda, tetapi keduanya tidak dapat
dipisahkan satu dengan yang lain, karena menyerang kehormatan akan
berakibat kehormatan dan nama baiknya tercemar, demikianjuga menyerang
nama baik akan berakibat nama baik dan kehormatan seseorang dapat
tercemar. Oleh sebab itu, menyerang salah satu diantara kehormatan atau
nama baik sudah cukup dijadikan alasan untuk menuduh seseorang telah
melakukan penghinaan.
> Contoh
Kasus Pencemaran Nama Baik
Setelah
kasus Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun
2008 tentang Undang Undang Informasi dan Transaksi dan Elektronik, yang bermula
terjadi karena mengeluhkan pelayananan Rumah Sakit Omni Internasional dengan
mengirimkan email ke customer_care@banksinarmas.com
dan kerabatnya yang lain dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional Alam
Sutra”. Kemudian menyebar ke berbagai mailing
list didunia maya. Pihak rumah sakit tersebut tidak terima dan merasa
dicemarkan, mengajukan gugatan pidana ke Direktorat reserse Kriminal Khusus di
Pengadilan Negeri Tangerang. Prita divonis membayar kerugian materiil 162 juta
sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan 100 juta untuk
kerugian imateriil.
Sekarang
giliran artis Luna Maya yang tersandung masalah yang dikaitkan dengan
pelanggaran UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE). Dia terjerat pasal 27 ayat 3 mengenai “penghinaan atau pencemaran nama
baik”. Luna Maya menjadi bahan pembicaraan diberbagai media, khususnya media
infortainment. Seperti diberitakan di televisi dan internet, Luna Maya konon
telah mencemarkan nama baik pihak lain melalui media Twitter. Luna Maya membuat
tweet yang mencaci maki dan merendahkan infortainment.
Awal
mula kejadian ini bermula ketika Luna Maya menghadiri premier film
"Sang Pemimpi" disebuah tempat Jakarta. Selesai menghadiri acara
tersebut, beberapa wartawan ingin mewawancara Luna Maya, namun Luna Maya
mengatakan ingin diwawancara di lobi saja, dalam perjalan menuju lobi
terjadi sebuah insiden kecil yang menyebabkan kepala Alea (putri Ariel)
yang sedang digendong terbentur kamera wartawan. Lalu Luna Maya
menumpahkan kekesalannya dengan menulisnya diakun twitternya. Salah satu
tweet tersebut tertulis seperti ini "Infortainment derajatnya lebih
HINA daripada PELACUR,PEMBUNUH !!! may ur soul burn in hell".Tweet ini
kemudian menjadi sebuah awal masalah, karena wartawan yang bernaung
dibawah PWI Jaya kini melaporkan Luna maya kepada pihak berwajib dengan
tuduhan pencemaran nama baik. Luna Maya dituntut sesuai pasal 27 ayat 3
UU ITE yang isinya tentang pencemara nama baik dengan media elektronik.
> Dampak
Positif dan Negatif Pencemaran Nama Baik
Pasal
27
Perbuatan
yang Dilarang
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan
dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memilki muatan yang melanggar kesusilaan.
2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dokumen elektronik dan/
atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik.
Pasal 28
1.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam transaksi elektronik.
2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agam, ras dan antar golongan (SARA).
Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengajaa dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 sampai
pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain".
> Ketentuan
Pidana Pencemaran Nama Baik
BAB
IX
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
45
1.
Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling 6 (enam) tahun dan / atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2.
Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
3.
Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) .
Bila dicermati
isi pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila
dibandingkan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP
yang lebih rinci. Penafsiran pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada
pasal-pasal penghinaan dalam KUHP.
Misalnya dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama
baik. Dengan merujuk pasal 310 ayat (1) KUHP,
pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan
atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal yang maksudnya terang
supaya hal itu diketahui umum.
Pasal
310 ayat (1) KUHP barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama
baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang
supaya hal itu diketahui umum, diamcam karena pencemaran dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan.
- Dampak Positif
a
Orang
lain akan lebih berhati lagi dalam melakukan aktifitas di jejaring sosial
b
Aturan
yang dibuat akan membuat pengguna jejaring social akan berfikir dua kali untuk
melakukan sesuatu yang membuat orang lain merasa terhina.
c
Berkurangnya
orang yang ingin mencela di jejaring social
d. Hanya mengakses yang penting-penting saja
- Dampak Negatif
a
Membunuh
karakter seseorang dengan mencitrakan seseorang dengan kata-kata yang memalukan
yang terkadang tidak begitu baik jika dibaca oleh banyak orang
b
Dapat
mengganggu mental seseorang yang menjadi korbannya
c
Banyak
yang melakukan posting yang tidak seharusnya di posting
d
Banyak
orang yang tidak mengetahui dampak dari postingan yang membuat orang lain
tersinggung
e. Banyak orang yang tidak mengerti akan UU ITE yang
berlaku sehingga banyak yang tidak perduli kalau mau melakukan yang menyimpang
dijejaring social.