- Back to Home »
- Undang-Undang ITE Indonesia
Posted by : tingkir asblood
Senin, 20 Mei 2013
Hal-hal yang diatur dalam UU ITE secara
garis besar
Secara
garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
v Tanda
tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
v Alat
bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diautur dalam KUHP.
v UU
ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada
di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di
Indonesia.
v Pengaturan
nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
v Perbuatan
yang dilarang (cyber crime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37) :
- Pasal
27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal
28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
- Pasal
29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
- Pasal
30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal
31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
- Pasal
32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
- Pasal
33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
- Pasal
35 ( Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (Phising?))
UU ITE sebagai payung hukum
Hampir
semua aktivitas cyber crime membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan
aktivitas yang dituju. Karena itu UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan
terhadap aktivitas-aktivitas cyber crime. Dan seharusnya masyarakat dapat
diperkenalkan lebih lanjut mengenai UUD ITE supaya masyarakat tidak rancu lagi
mengenai tata tertib mengenai cyberlaw ini dan membantu mengurangi kegiatan
cyber crime di Indonesia.
Isi UU
ITE yang membahayakan kebebasan pendapat pengguna onlline. Pasal dalam
Undang-Undang ITE pada awalnya kebutuhan akan cyner law di Indonesia berangkat
dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdaganganyang terjadi lewat dunia
maya. Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam
agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan
disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan
content. Yang jelas, dengan adanya UU ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia
maya. Secara umum dijelaskan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).
Kontroversi yang disebabkan beberapa
kelemahan pada UU ITE
- UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasab berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kretivitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai ertikelen). Karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Tambahan lagi, dalam konteks pidana ketiga delik ini berkategori delik formil, jadi tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digubakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik. Pasal-pasal ini masih dipermasalahkan oleh sebagian blogger Indonesia.
- Belum ada pembahasan tentang spamming.
- Masih terbuka munculnya moral hazard memanfaatkan kelemahan pengawasan akibat euforia demokrasi dan otonomi daerah, seperti yang kadang terjadi pada pelaksanaan K3 dan AMDAL.
- Masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas, misalnya standar kesusilaan, definisi perjudian, interpretasi suatu penghinaan. Siapa yang berhak menilai standarnya? Ini sejalan dengan kontoversi besar pada pembahasan undang-undang anti pornografi.
- Ada masalah yuridiksi hukum yang belum sempurrna. Ada suatu pengandaian dimana seorang WNI membuat suatu software kusus pornografi di luar negri akan dapat bebas dari tuntutan hukum.
3 Pasal UU ITE yang membahayakan Blogger
Berikut
ini ada beberapa pasal yang mungkin harus anda cermati dan perhatikan supaya
terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya anda aman saat berselancar, menulis,
posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.
Terdapat
sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam
UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang.
Dari
11 pasal tesebut ada 3 pasal yang dicurigai akan memnahayakan blogger atau
peselancar internet tanpa disadari.
Pasal
27 ayat (1)
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan
dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal
27 ayat (3)
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan
dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.”
Pasal
28 ayat (2)
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas
pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat
sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal
45 ayat (1)
“Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal
45 ayat (2)
“Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
dikutip
dari :
http://www.forumkami.com/forum/blogger/14856-inilah-daftar-pasal-uu-ite-anda-harus-ketahui-supaya-tidak-dipenjara.html