Popular Post

Posted by : tingkir asblood Senin, 20 Mei 2013

Hal-hal yang diatur dalam UU ITE secara garis besar
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
v  Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
v  Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diautur dalam KUHP.
v  UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
v  Pengaturan nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
v  Perbuatan yang dilarang (cyber crime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37) :
-       Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
-       Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
-       Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
-       Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
-       Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
-       Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
-       Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
-       Pasal 35 ( Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (Phising?))
UU ITE sebagai payung hukum
Hampir semua aktivitas cyber crime membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan aktivitas yang dituju. Karena itu UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan terhadap aktivitas-aktivitas cyber crime. Dan seharusnya masyarakat dapat diperkenalkan lebih lanjut mengenai UUD ITE supaya masyarakat tidak rancu lagi mengenai tata tertib mengenai cyberlaw ini dan membantu mengurangi kegiatan cyber crime di Indonesia.
Isi UU ITE yang membahayakan kebebasan pendapat pengguna onlline. Pasal dalam Undang-Undang ITE pada awalnya kebutuhan akan cyner law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdaganganyang terjadi lewat dunia maya. Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content. Yang jelas, dengan adanya UU ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Secara umum dijelaskan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kontroversi yang disebabkan beberapa kelemahan pada UU ITE
  1. UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasab berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kretivitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai ertikelen). Karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Tambahan lagi, dalam konteks pidana ketiga delik ini berkategori delik formil, jadi tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digubakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik. Pasal-pasal ini masih dipermasalahkan oleh sebagian blogger Indonesia.
  2. Belum ada pembahasan tentang spamming.
  3. Masih terbuka munculnya moral hazard memanfaatkan kelemahan pengawasan akibat euforia demokrasi dan otonomi daerah, seperti yang kadang terjadi pada pelaksanaan K3 dan AMDAL.
  4. Masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas, misalnya standar kesusilaan, definisi perjudian, interpretasi suatu penghinaan. Siapa yang berhak menilai standarnya? Ini sejalan dengan kontoversi besar pada pembahasan undang-undang anti pornografi.
  5. Ada masalah yuridiksi hukum yang belum sempurrna. Ada suatu pengandaian dimana seorang WNI membuat suatu software kusus pornografi di luar negri akan dapat bebas dari tuntutan hukum.
3 Pasal UU ITE yang membahayakan Blogger
Berikut ini ada beberapa pasal yang mungkin harus anda cermati dan perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya anda aman saat berselancar, menulis, posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang.
Dari 11 pasal tesebut ada 3 pasal yang dicurigai akan memnahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.

Pasal 27 ayat (1)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 27 ayat (3)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 45 ayat  (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

dikutip dari :
http://www.forumkami.com/forum/blogger/14856-inilah-daftar-pasal-uu-ite-anda-harus-ketahui-supaya-tidak-dipenjara.html

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © PENCEMARAN NAMA BAIK DI DUNIA ONLINE - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -