Popular Post

Posted by : tingkir asblood Jumat, 17 Mei 2013



Contoh kasus yang pertama :
Apple vs Samsung
(Reuters) - Seorang hakim di AS mengatakan bahwa tablet Samsung Galaxy Tab melanggar hak paten iPad milik Apple Inc, namun juga Apple memiliki masalah terhadap validitas paten.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hakim Distrik AS Lucy Koh pada Kamis di sidang pengadilan atas permintaan Apple terhadap beberapa produk Galaxy yang dijual di AS. Apple dan Samsung terlibat dalam konflik hukum yang berat mencakup lebih dari 20 kasus di 10 negara sebagai persaingan untuk posisi dua teratas di pasar smartphone dan komputer tablet. Sebelumnya,
Kamis, pengadilan Australia melakukan larangan penjualan sementara komputer tablet terbaru Samsung di negara itu.
Seperti dilansir Reuters, Apple menggugat Samsung di Amerika Serikat pada bulan April, mengatakan produk ponsel dan tablet Galaxy milik perusahaan Korea Selatan itu meniru iPhone dan iPad, termasuk smartphone 4G Galaxy S dan Galaxy Tab 10.1 tablet. Sementara itu, penyedia layanan ponsel, Verizon Wireless dan T-Mobile USA telah menentang permintaan Apple, dan menyatakan bahwa Apple harus menunjukkan bahwa Samsung melanggar hak paten dan menunjukkan paten miliknya yang sah menurut hukum.
Pengacara Apple, Harold McElhinny mengatakan jika desain produk Apple jauh lebih unggul dari produk sebelumnya, sehingga paten produk Apple yang saat ini tidak membatalkan desain yang datang sebelumnya.

                "Itu hanya perbedaan dari desain," kata McElhinny.
Juru bicara Apple Huguet Kristen mengatakan, bahwa bukan suatu kebetulan jika produk Samsung terbaru mirip sekali dengan iPhone dan iPad, hal semacam ini adalah meniru secara terang-terangan, dan Apple perlu untuk melindungi kekayaan intelektualnya, agar perusahaan lain tidak mencuri ide-idenya.

ANALISA :
                Dalam kasus diatas, menurut kami telah melanggar beberapa kode etik profesi, yaitu :
  Kode etik pertama Kompetansi dan Kehati – hatian Profesional
Prinsip ini menjelaskan bahwa setiap anggota / karyawan mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional yang berkompeten berdasarkan perkembangan, legalisasi, dan teknik yang paling mutakhir. Pihak apple haruslah lebih memperhatikan semua originalitas teknologi yang mereka punya, bukannya hanya untuk mempatenkannya saja, tapi juga menjaga semua teknologi dengan baik dan memberikan inovasi – inovasi terbaru dalam teknologi, dan juga menjaga kerahasiaan teknologi yang mereka punya.
  Kode etik ke dua ialah prinsip kerahasiaan
Prinsip ini menjelaskan bahwa setiap anggota / karyawan harus, menghormati kerahasaiaan informasi yang diperoleh selama melakukan pekerjaannya, demi menjaga kerahasiaan sukses sebuah perusahaan. Dalam hal ini, pihak programmer lah yang berperan penting dalam menjaga kerahasiaan teknologi yang apple pakai, dengan tidak memberikan pembelajaran sembarangan pada orang lain yang mungkin mereka adalah pihak dari para pesaing di pasar.
  Selanjutnya ialah Prinsip Perilaku Professional
Setiap anggota dan karyawan suatu perusahaan harus berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat menjatuhkan perusahaan. Dalam hal ini pihak Apple dan Samsung  haruslah bersikap professional dalam menghadapi persaingan yang ada, dengan melakukan inovasi – inovasi terbaru yang saling berbeda satu sama lainnya, dan berikan keunikan dari masing – masing produk yang mau dipasarkan.



Contoh kasus yang kedua :

Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah
Jakarta, Kompas.com – Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Melinda Dee binti  Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). “Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tanda tangan nasabah,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang Sutarna.
Melinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir benomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai R 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, “Pembayaran Bapak Rohli untuk interior”.
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan penerima PT Abadi Agung Utama. “Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit,”  baca Jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir  AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetno Sutadji dilakukan lima kali, yalni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016 AM 123330, AM 123340 dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro Internasional, Rp 700 juta ke seseorang bernma Vigor AW Yoshuara.
“Hal ini sesuai dengan keterangan saksi ahli Rohli bin Pateni dan N Sisetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminal Bareskrim Polri,” jelas Jaksa. Pengiriman dana pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.
Analisa : Dalam kasus ini Malinda melakukan banyak pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui oleh nasabah itu sendiri. Dalam kasus ini prinsip-prinsip yang telah dilanggar adalah tanggung jawab profesi, karena ia tidak menggunakan pertimbangan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Selain itu Malinda juga melanggar prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan meningkatkan kepercayaan nasabah.                                                                                                        

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © PENCEMARAN NAMA BAIK DI DUNIA ONLINE - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -