Popular Post

Posted by : tingkir asblood Kamis, 23 Mei 2013

KESIMPULAN

            Kesimpulan yang dapat ditarik dari uraian di atas antara lain adalah, kebebasan berpendapat dalam UUD 1945 pasal 28 secara kontekstual memang menjamin kebebasan berpendapat, akan tetapi kedudukannya tidak cukup kuat untuk melindungi hak-hak ibu Prita ketika mengungkapkan komplain dan keluhan terhadap pelayanan medis RS Omni Internasional di Tangerang. Di sisi lain, pasal tertentu dalam UUD 1945 juga menjamin hak-hak individu di dalamnya—staf dokter di rumah sakit bersangkutan. Hal ini karena pasal-pasal dalam UUD 1945 diinterpretasi pada tiap individu yang berbeda menjadi saling bertentangan dan tidak relevan. Beragam perspektif yang terjadi seputar sidang kasus Ibu Prita Mulyasari versus RS Omni Internasional membentuk public opinion yang variatif, beberapa secara penuh mendukung ibu Prita bebas dari segala tuduhan dan menyalahkan sikap agresif RS Omni Internasional, dan sebaliknya.

SARAN

            Indonesia merupakan negara hukum beserta hukum yang tersusun atas bermacam undang-undang yang mengatur hubungan warganegara dan negara. Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis, dengan demikian adalah perlindungan terhadap kebebasan dan perlindungan hak asasi manusia menjadi prioritas prinsip utama negara hukum yang demokratis. Kasus Ibu Prita Mulyasari vs RS Omni Internasional menjadi bukti nyata adanya cacat hukum di Indonesia. Hukum Indonesia menjadi cacat karena kasus Ibu Prita Mulyasari menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidak lagi transparan, tidak ada supremasi hukum, dan tidak mengandung nilai-nilai perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28. Hukum Indonesia secara transparan memihak yang kuat, tidak ada kedudukan yang sama di dalam hukum. Terbukti dengan vonis bersalah terhadap Ibu Prita Mulyasari yang notabene powerless. Mungkin, akan lain ceritanya jika yang menuliskan keluhan pelayanan medis sekaligus mantan pasien RS Omni Internasional bukan Ibu Prita Mulyasari, melainkan Jusuf Kalla atau putri Barrack Husein Obama. Jika demikian, sudah jelas RS Omni Internasional bakal ditutup dengan konsekuensi nama baik dunia kedokteran Indonesia tercoret dan jauh dari excellent with morality. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dunia kedokteran Indonesia, saat ini pantas menyandang julukan Excellent with materialitas. Begitulah.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © PENCEMARAN NAMA BAIK DI DUNIA ONLINE - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -