- Back to Home »
- KESIMPULAN DAN SARAN
Posted by : tingkir asblood
Kamis, 23 Mei 2013
KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat ditarik dari uraian di atas antara lain adalah, kebebasan berpendapat dalam UUD 1945 pasal 28
secara kontekstual memang menjamin kebebasan berpendapat, akan tetapi
kedudukannya tidak cukup kuat untuk melindungi hak-hak ibu Prita ketika
mengungkapkan komplain dan keluhan terhadap pelayanan medis RS Omni
Internasional di Tangerang. Di sisi lain, pasal tertentu dalam UUD 1945
juga menjamin hak-hak individu di dalamnya—staf dokter di rumah sakit
bersangkutan. Hal ini karena pasal-pasal dalam UUD 1945 diinterpretasi
pada tiap individu yang berbeda menjadi saling bertentangan dan tidak
relevan. Beragam perspektif yang terjadi seputar sidang kasus Ibu Prita
Mulyasari versus RS Omni Internasional membentuk public opinion
yang variatif, beberapa secara penuh mendukung ibu Prita bebas dari
segala tuduhan dan menyalahkan sikap agresif RS Omni Internasional, dan
sebaliknya.
SARAN
Indonesia
merupakan negara hukum beserta hukum yang tersusun atas bermacam
undang-undang yang mengatur hubungan warganegara dan negara. Indonesia
merupakan negara hukum yang demokratis, dengan demikian adalah
perlindungan terhadap kebebasan dan perlindungan hak asasi manusia
menjadi prioritas prinsip utama negara hukum yang demokratis. Kasus Ibu
Prita Mulyasari vs RS Omni Internasional menjadi bukti nyata adanya
cacat hukum di Indonesia. Hukum Indonesia menjadi cacat karena kasus Ibu
Prita Mulyasari menunjukkan bahwa hukum di
Indonesia tidak lagi transparan, tidak ada supremasi hukum, dan tidak
mengandung nilai-nilai perlindungan hak asasi manusia sebagaimana
dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28. Hukum
Indonesia secara transparan memihak yang kuat, tidak ada kedudukan yang
sama di dalam hukum. Terbukti dengan vonis bersalah terhadap Ibu Prita
Mulyasari yang notabene powerless. Mungkin, akan lain ceritanya
jika yang menuliskan keluhan pelayanan medis sekaligus mantan pasien RS
Omni Internasional bukan Ibu Prita Mulyasari, melainkan Jusuf Kalla atau
putri Barrack Husein Obama. Jika demikian, sudah jelas RS Omni
Internasional bakal ditutup dengan konsekuensi nama baik dunia
kedokteran Indonesia tercoret dan jauh dari excellent with morality. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dunia kedokteran Indonesia, saat ini pantas menyandang julukan Excellent with materialitas. Begitulah.